Konten dari Pengguna

Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang PNS Arsiparis

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Desember 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PNS arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
PNS arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arsiparis adalah salah satu jabatan strategis yang diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jadi, bisa dibilang bahwa jabatan ini banyak diincar oleh para pencari kerja. Meski begitu, ternyata masih banyak orang yang belum tahu tentang jabatan arsiparis ini. Bagi Anda yang juga penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT

Pengertian dan Fungsi PNS Arsiparis

Mengutip dari laman jdih.anri.go.id, arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian fungsi arsiparis menurut PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah sebagai berikut.
Arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com

Tugas dan Wewenang Arsiparis

Adapun berbagai tugas dan wewenang seorang arsiparis yang menarik untuk diketahui adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi tentang jabatan arsiparis yang bisa Anda simak. (Anne)