Konten dari Pengguna

Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang PNS Arsiparis

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PNS arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
PNS arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com

Arsiparis adalah salah satu jabatan strategis yang diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jadi, bisa dibilang bahwa jabatan ini banyak diincar oleh para pencari kerja. Meski begitu, ternyata masih banyak orang yang belum tahu tentang jabatan arsiparis ini. Bagi Anda yang juga penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.

Baca Juga: Memahami Perbedaan P3K dan PNS

Pengertian dan Fungsi PNS Arsiparis

Mengutip dari laman jdih.anri.go.id, arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian fungsi arsiparis menurut PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah sebagai berikut.

  1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;

  2. Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

  3. Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

  5. Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  6. Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan

  7. Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Arsiparis adalah. Sumber: unsplash.com

Tugas dan Wewenang Arsiparis

Adapun berbagai tugas dan wewenang seorang arsiparis yang menarik untuk diketahui adalah sebagai berikut.

  • Membuat laporan evaluasi dan penilaian arsip terkait bidang kearsipan.

  • Membuat laporan pelayanan arsip untuk mengetahui pelayanan dari bidang kearsipan.

  • Mendaftarkan arsip yang diserahkan kepada pihak lain, baik itu instansi yang sama maupun instansi luar.

  • Mendaftarkan arsip yang dimusnahkan.

  • Membuat persetujuan pemusnahan arsip ketika sudah tiba masa jadwal retensi.

  • Membuat jadwal retensi arsip.

  • Memindahkan arsip berdasarkan pertimbangan dan keputusan yang mendukung.

Itu dia informasi tentang jabatan arsiparis yang bisa Anda simak. (Anne)