Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Wewenang PNS Arsiparis
23 Desember 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Arsiparis adalah salah satu jabatan strategis yang diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS . Jadi, bisa dibilang bahwa jabatan ini banyak diincar oleh para pencari kerja. Meski begitu, ternyata masih banyak orang yang belum tahu tentang jabatan arsiparis ini. Bagi Anda yang juga penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Memahami Perbedaan P3K dan PNS
Pengertian dan Fungsi PNS Arsiparis
Mengutip dari laman jdih.anri.go.id, arsiparis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian fungsi arsiparis menurut PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah sebagai berikut.
Tugas dan Wewenang Arsiparis
Adapun berbagai tugas dan wewenang seorang arsiparis yang menarik untuk diketahui adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itu dia informasi tentang jabatan arsiparis yang bisa Anda simak. (Anne)