Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, Fungsi, dan Syarat Penggunaannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian hak angket - Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian hak angket - Sumber: Unsplash/Marco Oriolesi

Dalam menjalankan fungsi kepengawasannya terhadap pemerintah, DPR dibekali tiga hak, yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Pengertian hak angket DPR, fungsi, dan syarat penggunaannya penting untuk diketahui masyarakat.

Ketentuan mengenai fungsi kepengawasan dijabarkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Undang-undang ini menjamin supaya lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengertian Hak Angket

Ilustrasi pengertian hak angket - Sumber: Unsplash/Elissa Garcia

Pengertian hak angket terdapat dalam Pasal 79 ayat 3 UU MD 3. Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik INdonesia, www.mkri.id, beginilah bunyi ayatnya:

Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

Hak angket adalah wujud dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang berdasarkan pada prinsip check and balance untuk mewujudkan kekuasaan yang berimbang.

Dalam pelaksanaannya, hak angket dilakukan atau usulan fraksi-fraksi di DPR atau bahkan atas inisiatif DPR itu sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, DPR memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau memberi rekomendasi.

Praktik penyelidikan yang dilakukan DPR menggunakan hak angket ini berbeda dengan kasus-kasus pidana yang diatur dalam KUHAP. Contoh penyelidikan dalam hak angket adalah kasus korupsi, indikasi kecurangan hasil pemilu, dan lain-lain. Hak angket DPR ini pernah digunakan misalnya penyelidikan kasus Bank Century tahun 2009,

Fungsi dan Syarat Hak Angket

Ilustrasi pengertian hak angket - Sumber: Unsplash/Miguel Henriques

Hak angket DPR tidak bisa digunakan secara sembarangan. Terdapat aturan yang menyebutkan soal fungsi dan syarat digunakannya hak angket. Berikut ini syarat dan fungsinya:

Fungsi Hak Angket DPR

Terdapat 5 fungsi hak angket DPR, yakni sebagai berikut:

  1. Hak angket memungkinkan lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun badan-badan eksekutif lainnya.

  2. Proses angket dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  3. Hak angket membantu memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

  4. Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan atau prosedur yang sudah ada.

  5. Proses angket dapat menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga lebih memahami pentingnya peran rakyat dalam proses demokrasi.

Syarat Hak Angket

Syarat pengajuan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 sebagai berikut:

  1. Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

  2. Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

  3. Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

  4. Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Memahami pengertian hak angket DPR akan menambah wawasan soal ketatanegaraan. Hal ini juga menjadi sarana belajar soal politik di Indonesia. (SASH)