Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah suatu hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada seseorang atau kelompok orang atas karya ciptanya. Hak ini dapat timbul karena adanya kemampuan intelektual seorang manusia.
Lantas apa yang dimaksud pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual? Penasaran? Baca terus artikel di bawah ini ya!
Baca juga: Pengertian dan Macam-Macam HAKI
Penjelasan dan Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebelum membahas lebih jauh, apakah kamu tahu pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual? Mengutip buku dengan judul Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri): Seni Rupa, Kriya, Desain karya Banindro (2015), Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Seseorang atau sekelompok orang yang menghasilkan suatu karya, penemuan, atau inovasi dapat mendaftarkan karya tersebut untuk mendapat HaKI. HaKI atau HKI ini biasanya diberikan oleh negara sebagai suatu penghargaan dan juga dapat melindungi karya tersebut.
HaKI ini tentunya juga memiliki perlindungan hukum. Bahkan sudah tercantum pada Undang-Undang yang disahkan oleh DPR pada tanggal 21 Maret 1997. Salah satu Undang-Undang yang mengatur HaKi adalah UU No. 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta serta UU No. 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten.
Jenis atau Macam-Macam HAKI
Apa saja jenis atau macam-macam Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI)? Jenis HAKI terbagi menjadi dua, yakni hak cipta dan hak kekayaan industri yang meliputi. Ini penjelasannya.
1. Hak Cipta
Hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi seseorang yang menciptakan suatu hal. Termasuk didalamnya adalah ciptaan yang dilindungi pada bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta ini hanya diberikan eksklusif kepada para “pencipta”nya saja baik perorangan atau kelompok.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi
Pada jenis hak kekayaan industri yang meliputi ini, terbagi lagi menjadi beberapa jenis sebagai berikut.
3. Paten
Paten merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor di bidang teknologi selama kurun waktu tertentu.
4. Merek
Hak atas merek adalah suatu hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah terdaftar pada jangka waktu tertentu.
Nah, itulah jenis serta pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI dapat diberikan oleh negara kepada para investor atau penemu suatu barang atau karya.(FAR)
