Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Perlindungan bagi Anak Menurut Undang-Undang

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/users/yohoprashant-8132018/ - sebutkan hak perlindungan bagi anak
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/users/yohoprashant-8132018/ - sebutkan hak perlindungan bagi anak

Bisakah Anda sebutkan hak perlindungan bagi anak yang sesuai dengan ketetapan undang-undang? Secara universal, hak anak sudah didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC).

Menurut UNCRC, hak anak adalah hak minimum dan kebebasan yang harus diberikan kepada semua orang di bawah usia 18 tahun tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, pendapat, asal, kekayaan, status kelahiran atau kemampuan dan karena itu berlaku untuk semua orang di mana pun.

Baca Juga: Mengenal Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh Anak

Sebutkan Hak Perlindungan bagi Anak!

Jika Anda diminta untuk sebutkan hak perlindungan bagi anak yang ada di Indonesia, jawabannya adalah sudah diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

https://pixabay.com/id/users/bessi-909086/

Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan, perlindungan anak bisa diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mengutip dari buku Konsolidsai Undang-Undang Perlindungan Anak UU RI No. 23/2002 & UU RI No. 35/2014, Tim Visi Yustisia, Visimedia Pustaka, 2016, dalam UUD 1945 serta Konvensi Hak-Hak Anak, kegiatan penyelenggaraan perlindungan anak meliputi :

  1. Non diskriminasi

  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak

  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, serta perkembangan

  4. Penghargaan terhadap anak

Selain itu, masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak memiliki serangkaian tujuan, antara lain yaitu:

  1. Untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup

  2. Untuk menjamin agar anak-anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan

  3. Agar anak-anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

  4. Demi mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Itulah tadi penjelasan dalam bentuk jawaban atas pertanyaan sebutkan hak perlindungan bagi anak, yang sesuai dengan ketetapan undang-undang, khususnya dalam ketetapan yang berlaku di Indonesia. Semoga informasinya bermanfaat. (DNR)