Pengertian Hiwalah Lengkap dengan Dasar Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan pengertian hiwalah! Soal ini umum dibahas dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dalam materi ini, siswa yang beragama slam diajarkan mengenai hiwalah dalam Islam.
Untuk melaksanakan hiwalah dalam kehidupan, tentunya umat muslim perlu mengetahui dasar hukumnya. Sebelum mencari tahu dasar hukum hiwalah, penting untuk memahami definisi dari hiwalah itu sendiri.
Pengertian Hiwalah Lengkap dengan Dasar Hukumnya yang Penting untuk Diketahui
Hiwalah merupakan istilah yang berasal dari kata tahawwul yang artinya berpindah. Jelaskan pengertian hiwalah! Mengutip buku berjudul Fiqh Muamalah, Drs. Harun, M.H. (2017: 166), hiwalah atau hawalah berasal dari perkataan at tahwiilu yang berarti perpindahan, pengalihan, perubahan.
Secara terminologi, hiwalah adalah pemindahan beban utang dari muhil atau orang yang memiliki utang kepada muhal alaih atau orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang. Adanya hiwalah ini hukumnya adalah boleh.
Pengalihan kewajiban utang dalam Islam dapat dilakukan sesuai dengan dasar hukum hiwalah yang dibahas dalam dalil mengenai pemindahan utang yang berbunyi sebagai berikut.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ » .
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564)
Hiwalah juga dibahas dalam fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia yang mengatur akad hiwalah. Fatwa yang dikeluarkan adalah fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah.
Selain itu, terdapat pula fatwa DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah, serta Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hiwalah adalah memindahkan utang dari muhil sebagai peminjam pertama kepada muhal alaih sebagai peminjam kedua. Pengalihan menunaikan utang ini perlu dilakukan dan disahkan melalui akad hiwalah atau adanya pernyataan langsung.
Baca juga: Syarat Benda yang Disewakan dalam Agama Islam
Pemaparan mengenai jelaskan pengertian hiwalah yang disajikan lengkap dengan dasar hukumnya, sehingga dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat khususnya bagi umat muslim dalam bermuamalah. (DAP)
