Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Benda yang Disewakan dalam Agama Islam
11 Juni 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat benda yang disewakan adalah hal yang perlu diketahui bagi orang yang menawarkan jasa maupun orang yang memakai jasanya. Seperti yang diketahui, agama Islam sangat detail dalam mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kegiatan sewa-menyewa barang.
ADVERTISEMENT
Akad sewa atau ijarah merupakan suatu perjanjian yang tujuannya untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang kepada seseorang dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Masa berlaku sewa barang ini berlangsung sesudha upah sewanya dibayarkan tanpa diikuti dengan pergantian kepemilikan benda tersebut.
Syarat Benda yang Disewakan
Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah oleh Ahmad Ifham Sholihin (2013), ijārah atau sewa-menyewa merupakan imbalan yang harus didapat oleh seseorang atas jasa penyewaan yang diberikannya.
Jasa yang dimaksud di sini dapat berupa penyediaan barang, tenaga, pikiran, hewan, tempat tinggal, dan lain-lain. Dalil tentang syarat benda yang disewakan dalam agama Islam adalah sebagai berikut:
“…dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut..” (Q.S. al-Baqarah: 233). Beberapa syarat benda yang disewakan bisa disimak di bawah ini:
ADVERTISEMENT
1. Diketahui manfaat benda yang akan disewakan tersebut secara jelas.
2. Barang yang akan disewakan adalah hak sepenuhnya dari orang yang menyewakan atau bisa juga milik walinya.
3. Barang yang disewakan ditentukan dan dijelaskan kondisi beserta sifat-sifatnya.
4. Diketahui jumlah dan kadar dari barang yang disewakan.
5. Objek yang disewakan harus memiliki wujud yang sama dan sesuai dengan apa yang dijabarkan oleh penyewa, sehingga tidak dilebih-lebihkan untuk menghindari unsur penipuan.
6. Disepakati waktu yang dibutuhkan oleh penyewa untuk memakai barang tersebut.
7. Harga sewa dan cara pembayarannya harus ditentukan dengan jelas dan disepakati bersama-sama.
8. Fungsi dari benda yang disewakan termasuk sesuatu yang bersifat diperbolehkan dan bukan haram.
9. Pihak yang menyelenggarakan akad tidak melakukan ijarah atas dasar keterpaksaan.
ADVERTISEMENT
10. Pemberian imbalan dalam transaksi Ijarah harus dalam bentuk sesuatu yang memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
Baca juga: (Dalil Alquran Tentang Dibolehkannya Sewa Menyewa)
Syarat benda yang disewakan adalah hal yang harus diketahui dan diterapkan oleh umat Islam. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik penyewa maupun orang yang menyewakan. (DLA)