Pengertian Ijtihad dalam Islam Serta Rukun dan Fungsinya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak dari umat muslim yang kemungkinan belum paham dan mengerti mengenai apa itu ijtihad dalam Islam, yang digunakan sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Quran dan Al-Hadis. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari pengertian ijtihad, rukun serta fungsinya dalam ajaran Islam.
Pengertian Ijtihad dalam Islam
Dikutip dari buku Sudah ada Quran dan Sunnah Mengapa Harus ada Ijtihad?, Ahmad Sarwat, Lc., MA (2019: 10), ijtihad secara Bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang dalam kamus kata ini memiliki makna badzlul juhdi yaitu bersungguh-sungguh atau melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah, para fuqaha mendifinisikan istilah ijtihad dengan berbagai ungkapan sesuai dengan perbedaan mereka dalam memahami ijtihad serta ruang lingkupnya.
Misalnya Asy-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mengerahkan kekuatan untuk mendapatkan hukum syari yang bersifat praktek dengan metode istimbath.
Al-Amini membuat definisi ijtihad sebagai menghabiskan segenap kemampuan dalam rangka mendapatkan dugaan atas sesuatu dari hukum syariyah pada satu pendapat, dimana jiwa telah merasa cukup atas hal itu.
Atau dapat disimpulkan bahwa pengertian ijtihad adalah proses penetapan suatu hukum dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad dalam Islam
Rukun Ijtihad
Berikut adalah rukun yang harus dipenuhi ketika melakukan ijtihad:
Al-Waqi’ yaitu adanya kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi tidak diterangkan oleh nash,
Mujtahid ialah orang yang melakukan ijtihad dan mempunyai kemampuan untuk ber-ijtihad dengan syarat-syarat tertentu,
Mujtahid fill ialah hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi).
Dalil syara untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fill.
Fungsi Ijtihad
Dasar dalam melakukan ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi dalam melakukan ijtihad para ulama tidak boleh sembarangan dalam menentukan hukum dari suatu permasalahan. Berikut adalah fungsi dari ijtihad:
Fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali), mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan), menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan), memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
Pembahasan singkat mengenai ijtihad, rukun dan juga fungsinya sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadis, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang hukum Islam. (WWN)
