Pengertian Kesetaraan Gender dan Ketidakadilan Gender

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa yang dimaksud dengan gender, kesetaraan gender dan ketidakadilan gender? Masalah gender menjadi perhatian khusus pemerintah dan dunia karena adanya banyak ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. Misalnya dalam kesempatan kerja dan pendidikan.
Secara sederhana, gender diartikan sebagai jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Namun dalam relasi sosial, pembahasan tentang gender tidak sekedar beda fisik antara laki-laki dan perempuan.
Baca juga: Mengapa Ketidaksetaraan Gender Terjadi? Ini Alasannya
Apa yang Dimaksud Dengan Gender, Kesetaraan Gender dan Ketidakadilan Gender?
Dalam kehidupan sosial, masalah gender juga meliputi kesetaraan dan ketidakadilan. Untuk pengertian gender dalam kedudukannya di masyarakat, bisa ditemukan di laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu www.kemenpppa.go.id.
Berikut pengertian tentang gender, kesetaraan gender dan ketidakadilan gender dari Kementerian PPPA:
Gender adalah hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan dan bagaimana hubungan sosial ini dikonstruksikan. Peran gender bersifat dinamis dan berubah antar waktu. Hubungan ini termasuk antara laki-laki dewasa dan perempuan dewasa, serta anak laki-laki dan anak perempuan.
Kesetaraan Gender adalah hasil dari ketiadaan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atas kesempatan, alokasi sumber daya atau manfaat dan akses terhadap pelayanan.
Ketidakadilan gender adalah perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan.
Manfaat Mengetahui Maksud Gender, Kesetaraan Gender dan Ketidakadilan Gender
Perbedaan gender yang terjadi di masyarakat seharusnya tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidak mengakibatkan diskriminasi atau ketidakadilan. Hal pertama yang mengemuka jika terjadi ketidaksetaraan gender adalah kemiskinan.
Perempuan merupakan sumber daya manusia yang memiliki potensi sama besar dengan laki-laki. Dengan pembatasan peran, perempuan tidak bisa memaksimalkan potensinya untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya.
Sosialisasi tentang ketiga pengertian tersebut gencar dilakukan oleh Kementrian PPPA agar perempuan mengerti haknya untuk hidup lebih layak dan sehat. Dengan kesetaraan pendidikan dan kesempatan kerja, perempuan bahkan bisa memberikan penghidupan yang sejahtera bagi dirinya sendiri jika tidak ada yang menafkahinya.
Memberdayakan perempuan bukan berarti usaha untuk menggantikan peran laki-laki karena yang diusahakan adalah kesetaraan, dimana laki dan perempuan bisa bekerjasama. Hubungan sosial yang setara juga membuka peluang untuk berkembang bersama-sama.
Pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan gender, kesetaraan gender dan ketidakadilan gender diharapkan membuka kesadaran bahwa kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan akan berperngaruh pada perbaikan kualitas hidup bangsa. (LUS)
