Pengertian Keteraturan Sosial, Tahap, dan Syarat Terjadinya dalam Masyarakat

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Norma dan aturan dibuat untuk menciptakan suatu keteraturan sosial. Keteraturan sosial adalah kondisi di mana hubungan sosial antar masyarakat berlangsung secara harmonis dan serasi sesuai dengan nilai dan norma. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: 5 Fungsi Norma Hukum yang Berlaku di Tengah Masyarakat.
Pengertian Keteraturan Sosial
Keteraturan sosial adalah situasi yang ideal dan diinginkan oleh masyarakat. Keteraturan sosial akan terwujud apabila interaksi dalam masyarakat berjalan sesuai norma yang berlaku.
Pengertian keteraturan sosial terdapat dalam buku Target Nilai 10 UN SMA/MA IPS 2016 Sistem CBT yang disusun oleh The King Eduka (2015:605). Diambil dari buku tersebut, keteraturan sosial adalah kondisi dinamis, ketika sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berjalan secara tertib dan teratur, sesuai dengan aturan, norma, dan nilai di masyarakat.
Tahap dan Syarat Terjadinya Keteraturan Sosial
Tahap-Tahap Keteraturan Sosial
Keteraturan sosial berjalan menurut tahap-tahap sebagai berikut.
Order, yaitu keteraturan nilai dan norma yang diakui serta ditaati oleh masyarakat.
Keajegan, yaitu gambaran suatu kondisi keteraturan sosial yang tetap, relatif tidak berubah, dan terus-menerus sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, norma, dan nilai dalam interaksi sosial.
Pola, yaitu gambaran dari suatu interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
Tertib sosial, yaitu gambaran mengenai kondisi kehidupan atau suatu masyarakat yang teratur, dinamis, dan aman sebagai akibat adanya hubungan yang selaras antara tindakan, norma, dan nilai sosial dalam interaksi sosial.
Syarat Terciptanya Keteraturan Sosial
Terdapat tiga persyaratan yang mendasari terciptanya keteraturan sosial dalam masyarakat, yaitu:
Adanya sikap sadar dari warga masyarakat mengenai pentingnya menciptakan keteraturan di lingkungan sekitar.
Adanya aparat penegak hukum yang konsisten dan tegas dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mempunyai norma-norma sosial yang sesuai dengan kebutuhan serta peradaban manusia.
Menurut Jurgen Habermas, keteraturan sosial adalah kehidupan sosial yang meliputi keseluruhan sebagaimana tindakan komunikasi. Keteraturan sosial dapat terwujud karena adanya interaksi sosial dan nilai sosial dalam masyarakat.(DK)
