Konten dari Pengguna

Pengertian Mahram dan Pembagiannya menurut Ajaran Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah yang dimaksud dengan mahram. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Apakah yang dimaksud dengan mahram. Sumber: pexels.com

Dalam ajaran Islam, sudah dijelaskan secara rinci terkait siapa saja orang yang boleh dan haram untuk dinikahi. Biasanya, terkait hal ini, umat muslim sering kali menyebutkan sebagai mahram dan bukan mahram. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan mahram?

Meski istilah tersebut sering digunakan oleh umat muslim, tetapi masih ada sebagian orang yang keliru tentang istilah ini. Bahkan banyak juga yang menganggap arti mahram sama dengan arti pada kata muhrim.

Apakah yang Dimaksud dengan Mahram dan Bagaimana Pembagiannya menurut Ajaran Islam?

Apakah yang dimaksud dengan mahram. Sumber: pexels.com

Jadi, apakah yang dimaksud dengan mahram? Mengutip dari buku Santri, Pesantren, dan Tantangan Pendidikan Islam, A. Fatih Syuhud (2024:123), pengertian mahram adalah setiap orang yang haram untuk dinikahi, disebabkan hubungan nasab, sepersusuan, dan kemertuaan.

Selain itu, mahram juga dapat dipahami sebagai orang-orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab. Berikut ini adalah penjelasan tentang pembagian menurut ajaran Islam yang penting untuk diketahui umat muslim.

1. Muabbad atau Abadi

Muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Berikut adalah kategori muabbad.

  • Haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat, seperti ibu kandung, anak kandung, cucu, cicit, saudara wanita sekandung atau seibu atau saudara bapak, bibi dari ayah, dan keponakan wanita.

  • Haram dinikahi karena hubungan pernikahan, seperti ibu mertua, anak tiri istri yang telah digauli, menantu, dan ibu tiri.

  • Haram dinikahi karena hubungan persusuan, seperti ibu susuan, anak dari wanita susuan, saudara wanita sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, hingga anak wanita istri susuan dan nasab ke bawahnya.

2. Muaqqat

Muaqqat artinya adalah mahram sementara. Dengan kata lain, muaqqat adalah perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Jika sebab tersebut hilang, maka perempuan tersebut hilang keharamannya untuk dinikahi, Berikut adalah kategori perempuan yang dimaksud.

  • Adik atau kakak ipar. Tidak boleh dinikahi, kecuali perempuan pertama meninggal dunia atau dicerai dan habis masa iddahnya.

  • Bibi dari istri karena tidak boleh menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya atau dengan keponakannya.

  • Perempuan yang kelima. Hal ini karena laki-laki sudah menikahi empat perempuan. Kecuali ada salah seorang dari empat istri meninggal atau bercerai.

  • Perempuan musyrik yang menyembah berhala dan perempuan yang masih menjalani masa iddah.

  • Perempuan yang sudah ditalak tiga.

Baca Juga: Perbedaan Mahram dan Muhrim dalam Pandangan Agama Islam

Demikian ulasan singkat tentang apakah yang dimaksud dengan mahram dan pembagiannya. (Anne)