Konten dari Pengguna

Pengertian Mubah dan Contohnya dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Mei 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu mubah. Sumber: malik shibly/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu mubah. Sumber: malik shibly/unsplash
ADVERTISEMENT
Kata mubah sering didengar di kalangan umat Islam. Tentunya sebagai umat Islam yang mengerti hukum, harus tahu apa itu mubah.
ADVERTISEMENT
Mubah adalah bagian dari hukum taklifi. Hukum taklifi sendiri adalah bagian dari hukum syara' yang dibagi oleh sebagian besar para ulama ushul fiqh.

Apa Itu Mubah?

Ilustrasi apa itu mubah. Sumber: inaki del olmo/unsplash
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allad dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.
Mengutip buku Ushul Fiqh, Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A. (2017) dari sisi hukum taklifi, terbagi kepada lima macam, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
Lantas, apa itu mubah? Secara bahasa, pengertian mubah berarti "Sesuatu yang tidak dilarang untuk mengerjakannya". Menurut istilah ushul fiqh, mubah berarti:
ADVERTISEMENT
"Sesuatu yang diberi pilih oleh syariat apakah seorang mukalaf akan melakukannya atau tidak melakukannya, dan tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala."
Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi akan dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar jumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikian uraian singkat tentang apa itu mubah. Semoga informasi ini menjadi pengetahuan bagi umat Islam. (ARD)