Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Mubah dan Contohnya dalam Islam
27 Mei 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kata mubah sering didengar di kalangan umat Islam . Tentunya sebagai umat Islam yang mengerti hukum, harus tahu apa itu mubah.
ADVERTISEMENT
Mubah adalah bagian dari hukum taklifi. Hukum taklifi sendiri adalah bagian dari hukum syara' yang dibagi oleh sebagian besar para ulama ushul fiqh.
Apa Itu Mubah?
Mengutip buku Ushul Fiqh, Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A. (2017) dari sisi hukum taklifi, terbagi kepada lima macam, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
Lantas, apa itu mubah? Secara bahasa, pengertian mubah berarti "Sesuatu yang tidak dilarang untuk mengerjakannya". Menurut istilah ushul fiqh, mubah berarti:
ADVERTISEMENT
"Sesuatu yang diberi pilih oleh syariat apakah seorang mukalaf akan melakukannya atau tidak melakukannya, dan tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala."
Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi akan dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar jumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Hukum Suntik saat Puasa, Makruh atau Mubah?
Demikian uraian singkat tentang apa itu mubah. Semoga informasi ini menjadi pengetahuan bagi umat Islam. (ARD)