Pengertian Mubah dan Contohnya dalam Islam

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kata mubah sering didengar di kalangan umat Islam. Tentunya sebagai umat Islam yang mengerti hukum, harus tahu apa itu mubah.
Mubah adalah bagian dari hukum taklifi. Hukum taklifi sendiri adalah bagian dari hukum syara' yang dibagi oleh sebagian besar para ulama ushul fiqh.
Apa Itu Mubah?
Hukum taklifi menurut para ahli ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allad dan Rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.
Mengutip buku Ushul Fiqh, Prof. Dr. H. Satria Effendi, M. Zein, M.A. (2017) dari sisi hukum taklifi, terbagi kepada lima macam, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
Lantas, apa itu mubah? Secara bahasa, pengertian mubah berarti "Sesuatu yang tidak dilarang untuk mengerjakannya". Menurut istilah ushul fiqh, mubah berarti:
"Sesuatu yang diberi pilih oleh syariat apakah seorang mukalaf akan melakukannya atau tidak melakukannya, dan tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala."
Misalnya, ketika ada cekcok yang berkepanjangan dalam rumah tangga dan dikhawatirkan tidak lagi akan dapat hidup bersama, maka boleh (mubah) bagi seorang istri membayar jumlah uang kepada suami agar suaminya itu menceraikannya.
Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqat membagi mubah kepada tiga macam sebagai berikut:
Mubah yang berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya makan dan minum adalah sesuatu yang mubah, namun berfungsi untuk mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya seperti salat dan berusaha mencari rezeki.
Sesuatu baru dianggap mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Misalnya, bermain dan mendengarkan nyanyian hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan mendengarkan nyanyian.
Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Misalnya, membeli perabot rumah untuk kepentingan kesenangan.
Baca Juga: Hukum Suntik saat Puasa, Makruh atau Mubah?
Demikian uraian singkat tentang apa itu mubah. Semoga informasi ini menjadi pengetahuan bagi umat Islam. (ARD)
