Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Muqalid dan Perbedaannya dengan Mujahid dalam Agama Islam
28 November 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , terdapat 4 jenis sumber hukum, yakni Al-Quran, Hadits, ijma, hingga qiyas. Untuk memahaminya, umat Islam dibagi menjadi tiga katagori, salah satunya muqalid. Apa pengertian dari muqalid dan apa perbedaan dengan yang lainnya?
ADVERTISEMENT
Pengertian Muqalid dan Perbedaannya dengan Mujahid dalam Agama Islam
Mengutip laman muhammadiyah.or.id, terdapat tiga maca jalan dalam memahami dan mengamalkan agama, yakni:
Mujtahid atau Ijtihad
Mujtahid berasal dari kata Ijtihada yang artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat atau mencurahkan segala kemampuan mujtahid adalah mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Oleh karena itu, mereka dapat berijtihad atau mengidentifikasi hukum suatu tindakan berdasarkan sumber utama. Mereka juga dapat mengeluarkan fatwa yang bisa dijadikan rujukan untuk orang lain.
Inilah derajat yang tertinggi bagi orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Rasulullah SAW bahkan akan memberikan pahala untuk orang yang berijtihad, jika benar diberi dua kebaikan, jika salah pun mendapatkan satu kebaikan.
ADVERTISEMENT
Muttabi atau Ittiba
Muttabi berasal dari kata ittab’a artinya mengikuti. Apabila menjadi mujtahid terlalu sulit, maka seorang Muslim bisa menjadi muttabi, yakni orang yang memahami dan mengamalkan agama dengan menggunakan fatwa dari para mujtahid dan memahami argumentasi hukumnya.
Seorang muttabi’ memiliki kemampuan untuk menilai lalu memilih suatu fatwa, sehingga tidak bersikap memilah dan tidak terima begitu saja menerima setelah mengetahui dalil-dalilnya.
Muqallid atau Taklid
Atau bertaklid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi`i, dan Imam Hambali, dan tidak diperbolehkan bertaklid diluar dari empat madzhab tersebut diatas, karena nisbat kebenaran selain dari empat madzhab tidak diakui oleh jumhur ulama.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, umat Islam tidak disarankan untuk menjadi golongan muqallid. Pasalnya, taklid merupakan sikap beragama yang hanya mengikuti pendapat mujtahid namun tidak menggunakan penalaran dan tidak mampu memahami persoalan kecuali untuk yang masih sangat awam.
Demikianlah penjelasan singkat tentang pengertian muqalid dan perbedaannya dengan mujtahid. Meskipun kita masih sangat awam dalam masalah dalil. Namun kita harus berusaha untuk belajar untuk mengetahui asal dalil tersebut dan tidak secara mentah menerima pendapat mujtahid.(MZM)