Pengertian Muqalid dan Perbedaannya dengan Mujahid dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 November 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi muqalid dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Mhrezaa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi muqalid dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Mhrezaa
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, terdapat 4 jenis sumber hukum, yakni Al-Quran, Hadits, ijma, hingga qiyas. Untuk memahaminya, umat Islam dibagi menjadi tiga katagori, salah satunya muqalid. Apa pengertian dari muqalid dan apa perbedaan dengan yang lainnya?
ADVERTISEMENT

Pengertian Muqalid dan Perbedaannya dengan Mujahid dalam Agama Islam

Ilustrasi seorang mujtahid. Foto: Unsplash/Muhammad Adil
Mengutip laman muhammadiyah.or.id, terdapat tiga maca jalan dalam memahami dan mengamalkan agama, yakni:

Mujtahid atau Ijtihad

Mujtahid berasal dari kata Ijtihada yang artinya bersungguh-sungguh, rajin, giat atau mencurahkan segala kemampuan mujtahid adalah mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama.
Oleh karena itu, mereka dapat berijtihad atau mengidentifikasi hukum suatu tindakan berdasarkan sumber utama. Mereka juga dapat mengeluarkan fatwa yang bisa dijadikan rujukan untuk orang lain.
Inilah derajat yang tertinggi bagi orang-orang yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. Rasulullah SAW bahkan akan memberikan pahala untuk orang yang berijtihad, jika benar diberi dua kebaikan, jika salah pun mendapatkan satu kebaikan.
ADVERTISEMENT

Muttabi atau Ittiba

Muttabi berasal dari kata ittab’a artinya mengikuti. Apabila menjadi mujtahid terlalu sulit, maka seorang Muslim bisa menjadi muttabi, yakni orang yang memahami dan mengamalkan agama dengan menggunakan fatwa dari para mujtahid dan memahami argumentasi hukumnya.
Seorang muttabi’ memiliki kemampuan untuk menilai lalu memilih suatu fatwa, sehingga tidak bersikap memilah dan tidak terima begitu saja menerima setelah mengetahui dalil-dalilnya.

Muqallid atau Taklid

Pengertian muqallid berasal dari kata qallada artinya meniru. Muqallid adalah orang awam yang bertaklid atau mengikuti pendapat mujtahidin tanpa mengetahui sumber dan dalilnya. Orang yang tidak memiliki syarat ijtihad dan ittiba’ maka wajib baginya bertaklid (mengikuti) kepada salah satu dari empat madzhab yang diakui.
Atau bertaklid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Syafi`i, dan Imam Hambali, dan tidak diperbolehkan bertaklid diluar dari empat madzhab tersebut diatas, karena nisbat kebenaran selain dari empat madzhab tidak diakui oleh jumhur ulama.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, umat Islam tidak disarankan untuk menjadi golongan muqallid. Pasalnya, taklid merupakan sikap beragama yang hanya mengikuti pendapat mujtahid namun tidak menggunakan penalaran dan tidak mampu memahami persoalan kecuali untuk yang masih sangat awam.
Demikianlah penjelasan singkat tentang pengertian muqalid dan perbedaannya dengan mujtahid. Meskipun kita masih sangat awam dalam masalah dalil. Namun kita harus berusaha untuk belajar untuk mengetahui asal dalil tersebut dan tidak secara mentah menerima pendapat mujtahid.(MZM)