Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid dalam Menentukan Ijtihad Menurut Islam

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, pedoman utama dalam berperilaku berasal dari Al-Qur’an dan Hadits. Namun karena perkembangan zaman, perubahan situasi politik, sosial, dan ekonomi membuat permasalahan yang belum pernah dialami Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Maka dari itu, para ulama melaksanakan qiyas dalam memecahkan masalah baru. Selain itu, para ulama yang menjadi mujtahid juga mencari solusi dengan cara berijtihad. Dengan adanya ijtihad, agama Islam menjadi agama yang selalu mengikuti zaman tanpa meniggalkan ajaran yang benar. Meski demikian, tidak semua orang bisa menjadi mujtahid. Sebab terapat syarat-syarat yang wajib dipenuni. Apa sajakah itu? Berikut syarat-syarat menjadi seorang mujtahid dalam ijtihad dalam memecahkan sebuah permasalah.
Syarat-Syarat Menjadi Seorang Mujtahid dalam Menentukan Ijtihad Menurut Islam
Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman (2018:231), mujtahid secara umum diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam menisbath hukum dari dalil-dalil syari’atnya. Bahkan, Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk mengimani ijtihad yang dihasilkan para mujtahid.
Allah SWT berfirman,
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS An-Nahl: 43)
Baca juga: Contoh Ijtihad dan Manfaatnya dalam Islam
Mengutip dari laman muhammadiyah.or.id, terdapat beberapa syarat yang wajib dimiliki seorang mujtahid, di antaranya:
Menguasai ilmu bahasa Arab. Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai bahasa Arab.
Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasikh mansukh.
Mengetahui tentang As Sunnah. Ulama sepakat bahwa untuk melakukan iitihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah, fi’liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.
Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan.
Mengetahui tentang qiyas. Dalam hal ini dapat melaksanakan qiyas, yang memadukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhilyah.
Mengetahui tentang tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia untuk dapat membawa kemashlahatan manusia.
Faham benar dan perkiraannya, yang oleh Al Asnawi digambarkan mengetahui tentang batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah dan kesimpulan, agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berfikir. Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.
Niat dan i’tiqadnya benar, hanya semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.
Semoga penjelasan singkat di atas dapat menambah pengetahuan Anda mengenai penetapan hukum dalam agama Islam. (MZM)
