Konten dari Pengguna

Pengertian Museum Berdasarkan PP No. 66/2015

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Oktober 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Museum Berdasarkan PP No. 662015 (Foto: Just Pics | Pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Museum Berdasarkan PP No. 662015 (Foto: Just Pics | Pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Pasti kalian sudah pernah berkunjung ke museum. Ada banyak sekali museum yang ada di Indonesia dan dunia. Koleksi dan tema setiap museum juga beragam. Lalu, apa pengertian museum? Pengertian museum berdasarkan PP No. 66/2015 tentang Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Karena museum ada banyak sekali, maka museum dibagi berdasarkan kategorinya. Apa saja jenis museum yang ada? Simak pengertian, jenis, dan fungsi museum dalam artikel ini.

Pengertian Museum

Ilustrasi Pengertian Museum (Foto: Public Co | Pixabay.com)
Di atas sudah tertera pengertian museum menurut PP no. 66/2015. Namun, ada beberapa pengertian museum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Klasifikasi Museum

Dikutip dari Pengembangan Museum Karst Sebagai Sentra Pariwisata Di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri oleh Reforma, dkk (2022), museum dibagi menjadi lima berdasarkan koleksinya yaitu:
ADVERTISEMENT

Fungsi Museum

Berikut ini beberapa fungsi museum:
Jadi, pengertian museum berdasarkan PP No. 66/2015 tentang Museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. Ada banyak sekali jenis museum yang bisa kalian kunjungi sesuai dengan kebutuhan dan selera. (KRIS)