Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Museum Berdasarkan PP No. 66/2015
27 Oktober 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasti kalian sudah pernah berkunjung ke museum . Ada banyak sekali museum yang ada di Indonesia dan dunia. Koleksi dan tema setiap museum juga beragam. Lalu, apa pengertian museum? Pengertian museum berdasarkan PP No. 66/2015 tentang Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Karena museum ada banyak sekali, maka museum dibagi berdasarkan kategorinya. Apa saja jenis museum yang ada? Simak pengertian, jenis, dan fungsi museum dalam artikel ini.
Pengertian Museum
Di atas sudah tertera pengertian museum menurut PP no. 66/2015. Namun, ada beberapa pengertian museum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Museum
Dikutip dari Pengembangan Museum Karst Sebagai Sentra Pariwisata Di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri oleh Reforma, dkk (2022), museum dibagi menjadi lima berdasarkan koleksinya yaitu:
ADVERTISEMENT
Fungsi Museum
Berikut ini beberapa fungsi museum:
Jadi, pengertian museum berdasarkan PP No. 66/2015 tentang Museum, museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat . Ada banyak sekali jenis museum yang bisa kalian kunjungi sesuai dengan kebutuhan dan selera. (KRIS)