Pengertian Mustahik Zakat dan 8 Golongannya dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Mustahik Zakat adalah materi PAI yang dipelajari siswa kelas 10. Siswa juga akan mempelajari 8 golongan dalam mustahik zakat.
Zakat menurut bahasa berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan penyucian. Arti zakat yaitu pemberian sejumlah harta kepada golongan yang berhak menerimanya.
Pengertian Mustahik Zakat adalah Penerima Zakat, Simak Ulasannya!
Istilah mustahik sangat berkaitan dengan pendistribusian zakat. Diambil dari buku PAI: Fikih untuk MA Kelas X, Djedjen Zainuddin (2016:55), pengertian mustahik zakat adalah sebagai berikut.
Pengertian mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Mustahik telah ditentukan oleh Allah Swt., yang terdiri dari 8 kelompok manusia (asnaf), dalam firman-Nya berikut ini.
الصدقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسْكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمالتوبةإنما
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahayu, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk yang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana"(QS. At-Taubah: 60).
8 Golongan Penerima Zakat dalam Islam
Dalam Surat at-Taubah ayat 60, Allah Swt. memberikan ketentuan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu.
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta dan usaha yang kurang dari seperdua kecukupannya.
Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha, serta memenuhi seperdua dari kecukupannya atau lebih, tetapi tidak sampai mencukupi.
Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat.
Mualaf, yaitu orang yang dibujuk hatinya. Misalnya orang yang baru masuk Islam, dan imannya belum teguh.
Riqab, yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya, hamba itu diberi zakat sekadar untuk menebus dirinya.
Garim, yaitu orang yang berutang. Misalnya, orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, berutang karena mendamaikan orang lain.
Ibnu sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan, sedangkan ia berhajat kepada bantuan untuk ongkos pulang ke negerinya, dengan syarat perjalanannya bukan untuk maksiat.
Sabilillah diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah, atau usaha di jalan Allah Swt.
Baca juga: Syarat Pemberi Zakat Fitrah yang Wajib Dipenuhi Oleh Muzakki
Pengertian mustahik zakat, adalah orang yang berhak menerima zakat dari muzakki. Terdapat 8 golongan mustahik zakat dalam Islam.(DK)
