Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Objek dan Subjek Hukum Perdata di Indonesia
19 November 2021 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 27 Mei 2022 9:37 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia hukum perdata, baik di Indonesia maupun luar negeri, kita pasti sering mendengar istilah objek dan subjek hukum perdata. Pada dasarnya, di dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia , yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
ADVERTISEMENT
Untuk lebih memahami pengertian subjek hukum dan juga objek hukum sebagai dua faktor penting dalam hukum perdata, maka sebaiknya kita simak ulasan singkat berikut ini.
Pengertian Subjek Hukum Perdata
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung hak dan kewajiban. Karena kemampuannya menanggung hak dan kewajiban inilah, maka hanya yang termasuk subjek hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum.
Mengutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Soebekti, hal. 19-21, dituliskan bahwa dalam hukum, orang (persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Subjek hukum perdata terdiri dari:
1. Manusia (Natuurlijke Persoon)
ADVERTISEMENT
Kendati manusia merupakan subjek hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan perbuatan hukum. Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu:
2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Badan hukum juga merupakan pendukung hak dan kewajiban. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum layaknya manusia. Menurut Prof Soebekti, dalam buku yang sama, badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan hukum memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban.
Menurut hukum perdata, manusia dan badan hukum disebut sebagai orang (persoon), yaitu pembawa hak dan kewajiban.
Pengertian Objek Hukum Perdata
ADVERTISEMENT
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum (hak), karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Umumnya, objek hukum inilah nantinya yang menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
Secara umum pengertian dari objek hukum adalah barang/benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian objek dan subjek hukum perdata. Semoga bermanfaat. (DNR)