Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Pasar Modal dan Fungsinya dalam Ekonomi
2 Juni 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasar modal merupakan pasar seperti pasar pada umumnya, akan tetapi di pasar modal yang diperjual belikan adalah instrumen investasi.
Pengertian Pasar Modal
Dikutip dari buku Hukum Pasar Modal karya Mas Rahmah, (2019) dijelaskan bahwa pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang.
Pasar modal merupakan tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan dana untuk modal yang diperlukan perusahaan dan merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual efek.
Sementara itu pengertian pasar modal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
Di Indonesia pengertian dari pasar modal juga dapat dilihat pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Selanjutnya disebut UUPM).
ADVERTISEMENT
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa pelaku dalam pasar modal, di antaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Fungsi Pasar Modal
Fungsi dari pasar modal sendiri di Indonesia ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut:
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian pasar modal dan fungsinya dalam ekonomi . (WWN)