Pengertian Pasar Modal dan Fungsinya dalam Ekonomi

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasar modal merupakan istilah yang sering terdengar dan sangat erat hubungannya dengan investasi. Lalu sebenarnya apa pengertian pasar modal?
Pasar modal merupakan pasar seperti pasar pada umumnya, akan tetapi di pasar modal yang diperjual belikan adalah instrumen investasi.
Pengertian Pasar Modal
Dikutip dari buku Hukum Pasar Modal karya Mas Rahmah, (2019) dijelaskan bahwa pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan kapasitas modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan tambahan modal, baik modal jangka pendek maupun jangka panjang.
Pasar modal merupakan tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan dana untuk modal yang diperlukan perusahaan dan merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual efek.
Sementara itu pengertian pasar modal menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.
Di Indonesia pengertian dari pasar modal juga dapat dilihat pada pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Selanjutnya disebut UUPM).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa pelaku dalam pasar modal, di antaranya adalah sebagai berikut:
Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi
Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten
Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan
Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Fungsi Pasar Modal
Fungsi dari pasar modal sendiri di Indonesia ada beberapa, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pasar modal sebagai salah satu cara untuk menambah modal bagi perusahaan
Pasar modal adalah sebagai instrumen pemerataan pendapatan yang adil
Pasar modal sebagai sarana peningkatan kapasitas produktif
Pasar modal sebagai sarana untuk meningkatkan pendapatan pemerintah
Pasar modal sebagai indikator perekonomian negara.
Baca juga: Rumus BEP Unit dan Contoh Soalnya dalam Ilmu Ekonomi
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian pasar modal dan fungsinya dalam ekonomi. (WWN)
