Pengertian Patarlih Serta Tugas dan Kewajibannya dalam Pemilu

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu atau Pemilihan Umum tentunya tidak bisa terlaksana begitu saja, diperlukan keterlibatan banyak pihak agar proses demokrasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar. Patarlih adalah salah satu pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Baca Juga: Sejarah Pemilu 1955 sebagai Pemilu Pertama di Indonesia
Patarlih adalah Singkatan dari Panitia Pendaftaran Pemilih
Tadi sudah disebutkan bahwa ada sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaran Pemilu. Pihak-pihak tersebut biasanya disebut dengan istilah badan ad hoc. Salah satunya adalah Patarlih.
Patarlih adalah singkatan dari Panitia Pendaftaran Pemilih yang bertugas untuk membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Mengutip dari Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Topo Santoso, Ida Budhiati, 2019, Patarlih adalah kumpulan petugas yang dibentuk secara khusus untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan awal Pemilu.
Patarlih biasanya dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Biasanya pada setiap TPS ada satu orang Patarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.
Patarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan Patarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian masing-masing calon anggota.
Tugas Patarlih dalam Pemilu
Sesuai dengan namanya, Patarlih adalah pihak yang bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tuas Patarlih adalah:
Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan serta melakukan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada pihak PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Patarlih dalam Pemilu
Selain tugas, Patarlih juga memiliki beberapa kewajiban lainnya dalam proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:
Bertanggung jawab dalam melakukan koordinasi guna membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
Bertanggung jawab dalam menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Demikian penjelasan singkat tentang Patarlih dan fungsinya dalam pelaksanaan Pemilu. Patarlih adalah singkatan panitia pendaftaran pemilih yang bertugas untuk membantu pihak KPU. (DNR)
