Konten dari Pengguna

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Foto: Unsplash.

Menjelang pemilu 2024 kini banyak orang membahas mengenai proses pelaksanaannya. Salah satunya mengenai pemilu proporsional. Di mana sistem pemilu ini terbagi menjadi dua yaitu sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka. Apa sih pengertian dari kedua sistem tersebut? Pemilu proporsional tertutup adalah sistem perwakilan ketika pemilih hanya bisa memilih partai politik. Simak penjelasan selengkapnya di ulasan berikut ini.

Sistem pemilu ini sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi : Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengenai sistem terbuka dan tertutup ini di UU Nomor 7 Tahun 2017 diatur dalam pasal 168 yang berbunyi : Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Tetapi penerapan sistem ini masih banyak diperdebatkan hingga saat ini.

Baca Juga: Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut Undang-Undang Pemilu

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka, Foto: Unsplash.

Dikutip dari buku Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 karya Jamaluddin (2022: 65), Sistem pemilu di Indonesia telah mengalami perubahan, dari sistem proporsional daftar tertutup menjadi daftar tebuka. Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya tetapi atas dasar perolehan suara partai politik.

Sekalipun rakyat memilih salah satu calon tersebut, suara itu menjadi suara partai politik. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi, akan diberikan kepada para calon berdasarkan nomor urut. Sedangkan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya

Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

  • Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

  • Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih.

  • Terbangunnya kedekatan antarpemilih.

Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

• Peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.

• Membutuhkan modal politik yang cukup besar.

• Rumitnya penghitungan hasil suara.

• Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.

Nah itulah penjelasan mengenai sistem proporsional tertutup dan terbuka dalam pemilu yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat. (Umi)