Konten dari Pengguna

Pengertian Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Januari 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tuliskan Pengertian dari Pencemaran Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Michael Starkie
zoom-in-whitePerbesar
Tuliskan Pengertian dari Pencemaran Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Michael Starkie
ADVERTISEMENT
Pencemaran lingkungan merupakan isu krusial yang dihadapi oleh masyarakat umum dalam beberapa dekade terakhir. Sekarang, coba tuliskan pengertian dari pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang tersebut merupakan salah satu undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi berbagai pihak di Indonesia untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak dan memberikan dampak buruk untuk kehidupan.

Tuliskan Pengertian dari Pencemaran Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982! Ini Jawabannya

Tuliskan Pengertian dari Pencemaran Lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982! Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Kouji Tsuru
Pencemaran lingkungan menjadi salah satu masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat dunia. Pencemaran ini terjadi karena berbagai kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Perlu diketahui bahwa dampak pencemaran sangatlah berbahaya.
Pencemaran yang terjadi bisa merusak ekosistem dan salah satunya adalah mengancam kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan nyata dalam mencegah pencemaran lingkungan.
Sekarang coba tuliskan pengertian dari pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982. Undang-undang ini merupakan landasan hukum di Indonesia yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 7, pengertian dari pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Definisi yang diberikan oleh UU No. 4 Tahun 1982 memiliki implikasi yang luas dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup. Definisi ini menjadi dasar bagi perumusan peraturan-peraturan yang lebih rinci mengenai baku mutu lingkungan, pengendalian pencemaran, dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran.
Lebih lanjut, definisi ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kesadaran akan dampak pencemaran dan pemahaman yang baik mengenai definisi ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan tuliskan pengertian dari pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 di atas bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan pencegahan pencemaran lingkungan. (WWN)