Konten dari Pengguna

Pengertian Pengguna Jalan Raya beserta Hak dan Kewajibannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengguna Jalan Raya   Sumber Unsplash/Jake Blucker
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Jake Blucker

Pengguna jalan raya adalah mereka yang memanfaatkan jalan sebagai fasilitas umum. Terdapat hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh para pengguna jalan.

Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap orang. Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pengguna Jalan Raya adalah Pemakai Jalan sebagai Fasilitas Umum, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Marc Kleen

Rambu lalu lintas merupakan tanda yang digunakan untuk mengatur pengguna jalan raya. Pengertian pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.

Pengguna jalan raya adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Jalan raya merupakan bagian dari fasilitas umum, yang disediakan negara untuk kelancaran transportasi masyarakat.

Pembangunan jalan raya merupakan wujud dari pengembangan infrastruktur di Indonesia. Jalan raya dibangun dengan tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Raya

Ilustrasi Pengguna Jalan Raya Sumber Unsplash/Cristofer Maximilian

Pengguna jalan harus melakukan kewajiban di jalan raya dengan tanggung jawab, agar hak diri sendiri dan orang lain tidak dirugikan.

Berdasarkan buku Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik Kelas 6 SD, Inas Nur, Yeni (2022:142), hak dan kewajiban pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.

1. Hak Pengguna Jalan

  1. Setiap individu berhak merasa aman dan nyaman ketika di jalan raya.

  2. Setiap pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan fasilitas penyeberangan.

  3. Setiap pejalan kaki berhak mendapat prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.

  4. Pesepeda berhak atas adanya lajur sepeda.

  5. Setiap pesepeda diutamakan keselamatannya oleh para pengendara bermotor.

2. Kewajiban Pengguna Jalan

  1. Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

  2. Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat yang telah disediakan pemerintah untuk mempermudah proses tersebut.

  3. Bagi pengendara mobil wajib memakai sabuk pengaman.

  4. Bagi pengendara motor wajib menggunakan helm.

  5. Pejalan kaki wajib berjalan di trotoar.

  6. Setiap pengguna jalan raya wajib menaati peraturan lalu lintas.

Baca juga: 4 Cara Menyeberang Jalan Raya dengan Aman dan Benar

Pengguna jalan raya adalah mereka yang menggunakan jalan sebagai fasilitas negara. Selain dapat menikmati haknya, pengguna jalan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. (DK)