Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pengguna Jalan Raya beserta Hak dan Kewajibannya
17 Januari 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pengguna jalan raya adalah mereka yang memanfaatkan jalan sebagai fasilitas umum. Terdapat hak dan kewajiban yang harus diketahui oleh para pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Hak adalah sesuatu yang harus diperoleh oleh setiap orang. Adapun kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengguna Jalan Raya adalah Pemakai Jalan sebagai Fasilitas Umum, Simak Penjelasannya!
Rambu lalu lintas merupakan tanda yang digunakan untuk mengatur pengguna jalan raya. Pengertian pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.
Pengguna jalan raya adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Jalan raya merupakan bagian dari fasilitas umum, yang disediakan negara untuk kelancaran transportasi masyarakat.
Pembangunan jalan raya merupakan wujud dari pengembangan infrastruktur di Indonesia. Jalan raya dibangun dengan tujuan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Raya
Pengguna jalan harus melakukan kewajiban di jalan raya dengan tanggung jawab, agar hak diri sendiri dan orang lain tidak dirugikan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Semua Bisa Pintar Ulangan Harian Tematik Kelas 6 SD, Inas Nur, Yeni (2022:142), hak dan kewajiban pengguna jalan raya adalah sebagai berikut.
1. Hak Pengguna Jalan
2. Kewajiban Pengguna Jalan
ADVERTISEMENT
Pengguna jalan raya adalah mereka yang menggunakan jalan sebagai fasilitas negara. Selain dapat menikmati haknya, pengguna jalan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. (DK)