Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Penghijauan dan Manfaatnya bagi Lingkungan
17 Maret 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan penghijauan dan apa manfaatnya bagi lingkungan ? Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar hutan. Umumnya penghijauan merupakan inisiatif masyarakat, meski dalam pelaksanannya bisa dibantu pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penghjiauan merupakan salah satu tindakan nyata untuk pelestarian lingkungan. Banyak manfaat yang diperoleh lingkungan dari penghijauan, yang juga berpengaruh pada kualitas hidup manusia.
Apa yang Dimaksud dengan Penghijauan?
Pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan penghijauan ini perlu dijelaskan berulang kali agar tidak rancu dengan reboisasi.
Dalam buku Pendidikan Lingkungan (2022) yang ditulis oleh Effine Lourrinx dkk, pengertian penghijauan adalah suatu tindakan pemulihan lahan kritis di luar wilayah hutan dengan menanam jenis pohon tertentu untuk meningkatkan fungsi lahan yang telah rusak tersebut. Penghijauan dilakukan di lahan milik masyarakat.
Sedangkan reboisasi adalah suatu tindakan menanami kembali area hutan yang telah gundul atau jumlah pepohonannya telah banyak berkurang. Umumnya reboisasi dilakukan oleh instansi dan lebih terencana karena kondisi alam yang lebih menantang.
ADVERTISEMENT
Aktivitas penghijauan yang dilakukan antara lain:
Manfaat Penghijauan bagi Lingkungan
Manfaat utama penghijauan adalah pulihnya lahan kritis. Selain itu, banyak manfaat lain yang didapat lingkungan, antara lain:
Di media sering muncul para penggerak lingkungan yang begitu antusias mempercantik kampung-kampung dengan tanaman hiasan, tanaman obat, sayur dan buah-buahan. Dalam skala besar, masyarakat bisa minta bantuan pemeritah atau menggandeng bagian CSR (Corporate Social Responsibilty) perusahaan-perusahaan.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, lahan tidur atau lahan yang tidak produktif dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Dalam status tersebut, perijinan lahan akan dievaluasi dan bisa dicabut ijin pemanfaatannya. Tujuan pemerintah adalah untuk mengembalikan produktivitas tanah bagi kesejahteraan masyarakat dan agar tidak berakhir sebagai lahan kritis.
Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penghijauan di atas menunjukkan betapa banyak manfaat penghijauan bagi lingkungan. Masyarakat diharapkan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan di sekitarnya dengan melakukan penghijuan sesuai dengan kemampuan. (LUS)