Pengertian Pilar Ideologis Negara Indonesia dan Penerapannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pilar ideologis negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika, Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Keempat pilar tersebut memiliki peran yang strategis untuk membangun identitas bangsa Indonesia. Konsep empat pilar kebangsaan ini diperkenalkan saat Taufiq Kiemas menduduki posisi sebagai Ketua MPR periode 2009-2014. Pilar-pilar tersebut sangat penting bagi bangsa Indonesia dengan segala heterogenitasnya. Mengingat, heterogenitas ini sangat rentan membawa bangsa Indonesia mengalami disintegrasi sosial. Gagasan pilar kebangsaan berfungsi untuk menjaga Indonesia agar tetap menjadi satu di tengah perbedaan yang ada. Agar semakin paham dengan konsep empat pilar kebangsaan, simak pengertian dan penerapannya di artikel ini.
Pengertian Pilar Ideologis Negara Indonesia
Empat pilar ideologis Negara merupakan sekumpulan nilai-nilai yang perlu dipahami dan diimplementasikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pilar-pilar ini dijadikan sebagai pedoman dalam tatanan kehidupan, sehingga dapat mewujudkan sebuah negara yang adil, sejahtera, dan bermartabat.
Pilar ideologis Negara Indonesia meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun disebut sebagai empat pilar, namun setiap unsurnya mempunyai kedudukan yang berbeda-beda. Setiap pilar bangsa ini mempunyai fungsi dan konteks tersendiri yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Tujuan 4 Pilar Kebangsaan Indonesia
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, empat pilar ideologis Indonesia terdiri dari empat jenis, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Adapun penerapannya yakni sebagai berikut:
1. Pancasila
Pancasila sebagai pilar negara Indonesia menempati kedudukan tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia. Sebab, Pancasila adalah cita-cita hukum, baik dalam hukum yang tertulis (UUD) atau tidak tertulis (konvensi).
2. UUD 1945
Mengutip buku Problematika & Solusi Amandemen UUD 1945 oleh Dimyati Hartono (2013), UUD 1945 merupakan sumber hukum dan konstitusi tertinggi yang berlaku di Negara Indonesia.
UUD 1945 adalah perwujudan nyata dari dasar Negara yang tidak lain adalah Pancasila. Hal ini dapat diketahui karena Pancasila disebutkan dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945.
3. Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang tertulis di dalam Pancasila. Semboyan ini menggambarkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan heterogenitas, baik dari segi agama, suku, budaya, kesenian, bahasa, ras, dan lain sebagainya. Dengan adanya semboyan ini, diharapkan masyarakat mampu menyadari bahwa perbedaan bukan suatu hal yang bermasalah, melainkan dapat menjadi aset kekayaan bagi kemajuan bangsa Indonesia.
4. NKRI
NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah wilayah yang terdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI menganut sistem republik sesuai dengan pasal 18 UUD 1945. Wilayah NKRI memiliki peran untuk mempercepat terealisasikannya kesejahteraan melalui pemberdayaan, pemerataan, dan keadilan masyarakat.
Penerapan empat pilar kebangsaan diharapkan dapat mengukuhkan jiwa kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme generasi penerus bangsa untuk semakin mencintai dan berkehendak untuk membangun negeri. (DLA)
