Pengertian Politik Internasional menurut Para Ahli dan Dasar Hukumnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Politik internasional atau yang kerap disebut juga dengan politik luar negeri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu negara di tingkat global. Meski begitu, tak banyak orang yang bisa jelaskan pengertian politik internasional.
Hal ini tidak terlepas dari kurangnya pemahaman masyarakat awam tentang konsep politik internasional itu sendiri. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak orang yang kerap mencari informasi tentang hal tersebut.
Pengertian Politik Internasional dan Dasar Hukumnya
Mengutip dari buku Politik Luar Negeri Indonesia dan Isu Lingkungan Hidup, Ganewati Wuryandari, Dhuroruddin Mashad, dan RR Emilia Yustiningrum (2015), pengertian politik internasional adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Adapun politik internasional juga kerap disebut dengan politik luar negeri. Selain itu, ada pula ahli yang menyebutkan bahwa pengertian politik internasional adalah suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Artinya, melalui politik internasional tersebut, pemerintah dapat memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antarbangsa. Sementara definisi politik luar negeri atau politik internasional menurut Pasal 1 (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 adalah sebagai berikut.
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Kemudian menurut James N. Rosenau, politik internasional mencakup sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan strategis yang berakar pada tradisi dan aspirasi masyarakat.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Indonesia menganut politik luar negeri dengan prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Jadi, dalam penerapannya, kegiatan ini dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Istilah Peradilan Bebas
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian politik internasional lengkap dengan dasar hukumnya di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekaligus menambah wawasan. (Anne)
