Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian PPLN dan Implikasinya terhadap Lalu Lintas Manusia di Indonesia
9 Januari 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian PPLN
Dikutip dari laman kemlu.go.id, diketahui bahwa,
Dokumen perjalanan itu meliputi, sertifikat vaksinasi, ketentuan tes PCS, serta masa karantina. Yups! Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, istilah PPLN memang sering didengar sejak adanya pandemi COVID-19.
Keberadaan persyaratan memasuki wilayah Republik Indonesia bai PPLN di masa pandemi tersebut tentu memiliki pengaruh bagi kehidupan. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang pengaruh PPLN terhadap lalu lintas manusia.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah pembahasan singkat mengenai implikasi PPLN terhadap lalu lintas manusia di Indonesia. Mari baca uraian berikut hingga tuntas.
Implikasi PPLN terhadap Lalu Lintas Manusia di Indonesia
Althoriq (39) dalam bukunya yang berjudul Transportasi, Si Pembunuh yang Terlupakan menjelaskan bahwa,
Berdasarkan penjelasan Althoriq, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dari lalu lintas manusia di sini adalah perpindahan manusia di Indonesia. Pada masa awal pandemi COVID-19, pergerakan manusia sangat dibatasi.
Pasalnya, virus corona dapat menyebar dengan mudah dan cepat. Selain itu, vaksin COVID-19 belum ada, bahkan tenaga medis dan ilmuwan pun masih meneliti jenis virus hingga cara menangani virus tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, membatasi lalu lintas manusia merupakan hal yang perlu untuk dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona dan mencegah pertambahan kasus terinfeksi corona.
Jadi, beberapa implikasi pemberlakukan syarat bagi PPLN terhadap lalu lintas manusia di Indonesia adalah lalu lintas manusia menjadi lebih terkontrol serta dapat berfungsi guna melakukan pengecekan status kesehatan pelaku perjalanan luar negeri. Misalnya, keterangan vaksinasi, PCR, dan sebagainya. (AA)