Panduan Naik Kereta Api saat Libur Nataru: Syarat hingga Pembatalan Tiket

18 November 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi kereta api Foto: Dok. Kementerian Pariwisata
ADVERTISEMENT
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 PT KAI Daop 1 Jakarta sudah mulai menjual tiket kereta api (KA) untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sd 8 Januari 2023. Tiket KA tersebut dapat dibeli melalui berbagai channel baik aplikasi KAI Access, website kai.id, Loket Box, dan tempat pemesanan tiket lainnya.
ADVERTISEMENT
Bagi kamu yang ingin melakukan pembelian di stasiun, tiket KA baru dapat dipesan mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. Foto: Dok. KAI Daop I Jakarta
Sejak pemesanan H-45 dibuka pada 7 November hingga Kamis (17/11), sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember sd 1 Januari 2023.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Adapun tujuan favorit penumpang KA dari Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. Foto: Dok. KAI Daop I Jakarta
Sebelum bepergian naik kereta api saat libur Nataru, PT KAI kembali mengingatkan para penumpang untuk memenuhi persyaratan perjalanan KA.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Periode Libur Nataru

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua. Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. Foto: Dok. KAI Daop I Jakarta
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
ADVERTISEMENT
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun.

Berikut ketentuan terkait pembatalan tiket KA:

Ilustrasi penumpang kereta api di stasiun. Foto: Dok. KAI Daop I Jakarta

Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access

Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun

ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan untuk menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.
Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
ADVERTISEMENT