Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Rukun, dan Syarat Syirkah sebagai Kerja Sama Permodalan
29 November 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usaha adalah sebuah cara untuk mendapatkan keuntungan. Untuk bisa membuka usaha, seseorang memerlukan modal dan syirkah adalah salah satu kerja sama yang dapat dipilih. Lantas, apa pengertian, rukun, dan syarat syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam ?
ADVERTISEMENT
Pengertian, Rukun, dan Syarat Syirkah sebagai Kerja Sama Permodalan
Dikutip dari buku Fiqih Muamalah: Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer oleh Dr. Sanawiah, S.Ag., M.H. dan Ariyadi, S.H.I., M.H. (2021: 79), kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il mådhi), yasyraku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau temannya.
Menurut bahasa Arab (etimologis), syirkah berarti campur. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).
Menurut hukum syara', syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Menurut istilah syirkah adalah akad perjanjian yang menetapkan adanya hak milik bersama antara dua orang atau lebih yang bersekutu/ bersero.
ADVERTISEMENT
Empat madzhab dalam agama Islam memiliki pengertian terkait syirkah, yakni:
Hanafiyah
Syirkah adalah suatu akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan.
Malikiyah
Syirkah adalah pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Artinya, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing.
Syafi’iyah
Syirkah adalah eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.
Hanabilah
Syirkah adalah berhimpunnya hak dan wewenang untuk men-tasharruf-kan bisnis tersebut.
Rukun Syirkah
Secara umum, rukun syirkah terdiri dari tiga, yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat Syirkah
Terdapat perbedaan pendapat mengenai syarat syirkah. Apabila ditinjua dari segi kesepakatan ulama fiqih, syarat syirkah terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut:
Berakhirnya Syirkah
Sebagai kerja sama permodalan, syirkah juga dapat berkahir atau dibatalkan. Secara umum penyebab berakhirnya syirkah apabila terdapat beberapa perkara berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, rukun, dan syarat syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam. Dengan kerja sama yang satu ini, umat Islam akan dipermudah dalam melakukan usaha tanpa merugikan salah satu pihak.(MZM)
Live Update