Konten dari Pengguna

Pengertian, Rukun, dan Syarat Syirkah sebagai Kerja Sama Permodalan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Cytonn Photography
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam. Foto: Unsplash/Cytonn Photography

Usaha adalah sebuah cara untuk mendapatkan keuntungan. Untuk bisa membuka usaha, seseorang memerlukan modal dan syirkah adalah salah satu kerja sama yang dapat dipilih. Lantas, apa pengertian, rukun, dan syarat syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam?

Pengertian, Rukun, dan Syarat Syirkah sebagai Kerja Sama Permodalan

Ilustrasi pengertian, rukun, dan syarat syirkah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dikutip dari buku Fiqih Muamalah: Menggagas Pemahaman Fiqih Kontemporer oleh Dr. Sanawiah, S.Ag., M.H. dan Ariyadi, S.H.I., M.H. (2021: 79), kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi'il mådhi), yasyraku (fi'il mudhari'), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau temannya.

Menurut bahasa Arab (etimologis), syirkah berarti campur. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut hukum syara', syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Menurut istilah syirkah adalah akad perjanjian yang menetapkan adanya hak milik bersama antara dua orang atau lebih yang bersekutu/ bersero.

Empat madzhab dalam agama Islam memiliki pengertian terkait syirkah, yakni:

Hanafiyah

Syirkah adalah suatu akad yang terjadi antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan.

Malikiyah

Syirkah adalah pemberian wewenang kepada pihak-pihak yang bekerja sama. Artinya, setiap pihak memberikan wewenang kepada partnernya atas harta yang dimiliki bersama dengan masih tetap berwenang atas harta masing-masing.

Syafi’iyah

Syirkah adalah eksisnya hak pada suatu bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih.

Hanabilah

Syirkah adalah berhimpunnya hak dan wewenang untuk men-tasharruf-kan bisnis tersebut.

Baca Juga: Pengertian Pasar Modal Syariah beserta Contohnya

Rukun Syirkah

Secara umum, rukun syirkah terdiri dari tiga, yaitu:

  • Sighat atau ijab qabul, yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya.

  • Orang yang berakad yaitu dua belah pihak yang melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan adanya kedua pihak ini. Disyaratkan bagi keduanya adanya kelayakan melakukan transaksi yaitu baligh, berakal, pandai dan tidak dicekal untu membelanjakan hartanya.

  • Obyek akad yakni modal dan pekerjaan yaitu modal pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan. Modal syirkah ini harus ada, maksudnya tidak boleh berupa harta yang terhutang atau harta yang tidak diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapat keuntungan.

Syarat Syirkah

Terdapat perbedaan pendapat mengenai syarat syirkah. Apabila ditinjua dari segi kesepakatan ulama fiqih, syarat syirkah terdiri dari 4 macam, yakni sebagai berikut:

  • Dua pihak yang melakukan transaksi mempunyai kecakapan/keahlian (ahliyah) untuk mewakilkan dan menerima perwakilan. Demikian ini dapat terwujud bila seseorang berstatus merdeka, baligh, dan pandai (rasyid). Hal ini karena masing-masing dari dua pihak itu posisinya sebagai mitra jika ditinjau dari segi andilnya sehingga ia menjadi wakil mitranya dalam membelanjakan harta.

  • Modal syirkah diketahui

  • Modal syirkah ada pada saat transaksi

  • Besarnya keuntungan diketahui dengan penjumlahan yang berlaku, seperti setengah dan lain sebagainya.

Berakhirnya Syirkah

Sebagai kerja sama permodalan, syirkah juga dapat berkahir atau dibatalkan. Secara umum penyebab berakhirnya syirkah apabila terdapat beberapa perkara berikut:

  • Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut para ahli fiqh, akad syirkah itu tidak bersifat dalam arti boleh dibatalkan.

  • Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.

  • Salah satu pihak kehilangan kecakapannya bertindak hukum, seperti gila yang sulit disembuhkan.

  • Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam) dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan negeri muslim karena orang seperti ini dianggap sebagai sudah wafat.

  • Ulama fiqih juga mengemukakan hal-hal yang membuat berakhirnya akad syirkah secara khusus, yakni sebagai berikut:

  • Dalam syirkah al-amwal, akad syirkah dinyatakan batal apabila semua atau sebagaian modal syirkah hilang, karena obyek dalam syirkah ini adalah harta. Dengan hilangnya harta syirkah, berarti syirkah itu bubar.

  • Dalam syirkah al-mufawadah, modal masing-masing pihak tidak sama kualitasnya, karena al-mufawadah itu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal, kerja maupun keuntungannya yang dibagi.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian, rukun, dan syarat syirkah sebagai kerja sama permodalan dalam agama Islam. Dengan kerja sama yang satu ini, umat Islam akan dipermudah dalam melakukan usaha tanpa merugikan salah satu pihak.(MZM)