Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Sikadeka KPU dalam Penyelenggaraan Pemilu
23 Desember 2023 20:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sikadeka KPU adalah singkatan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Adanya sistem informasi berbasis web ini, pengelolaan kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah.
ADVERTISEMENT
Pengadaan Sikadeka KPU ini dilakukan untuk mendukung kelancaran jalannya pemilu. Di samping itu, keberadaan sikadeka ini juga menunjukkan keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya pada saat kampanye.
Pengertian Sikadeka KPU
Dalam penyelenggaraan Pemilu , terdapat beberapa lembaga yang terlibat untuk menunjang kelancaran proses pemilu. Salah satu lembaga yang terlibat dan berperan besar adalah KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Apa itu KPU?
Pembahasan mengenai apa itu KPU dipaparkan dalam buku berjudul Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggaraan Pemilu, Saleh, S.H., M.H., dkk. (2022: 23).
Dikutip dari buku tersebut, menurut Pasal 1 Butir ke-6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas untuk melaksanakan pemilu.
ADVERTISEMENT
KPU memiliki visi dan misi tertentu untuk melancarkan penyelenggaraan pemilu. Berikut ini adalah visi dan misi KPU.
Visi
Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER JURDIL atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Misi
Untuk menjalankan visi misi KPU dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu keterbukaan, maka diadakan Sikadeka. Apa itu Sikadeka KPU?
ADVERTISEMENT
Sikadeka adalah singkatan dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye. Dengan adanya Sikadeka ini, informasi terkait dana kampanye dapat diakses dan diketahui dengan mudah.
Dana kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Dalam aturan ini tercatat bahwa sumber dana awal kampanye dapat diperoleh dari sumbangan perorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Jadi, Sikadeka KPU adalah sistem informasi kampanye dan dana kampanye. Dengan informasi ini, wawasan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat bertambah. (DAP)