Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Sistem Hukum dan Jenis-jenisnya
8 Juli 2024 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu sistem hukum? Sistem hukum dapat dipahami sebagai suatu kesatuan komponen, unsur-unsur, peraturan dan pranata yang berlaku dalam hukum suatu negara.
ADVERTISEMENT
Ada berbagai macam sistem hukum yang dianut di dunia. Beberapa di antaranya adalah Eropa Kontinental (Civil Law) dan sistem hukum Anglo Saxon (Common Law).
Apa Itu Sistem Hukum?
Apa itu sistem hukum? Menurut buku Sistem Hukum di Indonesia oleh Heru Rochmansjah (2020: 3), sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. Ada beberapa jenis sistem hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum yang memiliki ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang dikodifikasi atau dihimpun secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
ADVERTISEMENT
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law)
Sistem hukum Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
3. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Sistem hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya masyarakat adat di suatu wilayah tertentu memiliki aturan dan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam atau yang disebut seagai syariat adalaj sistem hukum bersumber pada Al-Quran, Sunah, Ijma (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian).
Di Indonesia, sistem hukum Islam dianut oleh warga beragama Islam dan dihimpun dalam Kompilasi Hukum Islam yang berisi ketentuan antara lain mengenai pewarisan, pernikahan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sistem hukum di Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Contohnya adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum negara-negara Eropa, terutama negara Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia.
Demikian penjelasan mengenai apa itu sistem hukum dan jenis-jenisnya. Semoga dapat menambah wawasan mengenai pengertian sistem hukum dan beberapa contoh jenis-jenisnya yang dianut di seluruh dunia. (IND)