Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Supremasi Hukum: Asas, Ciri, dan Tujuannya
5 November 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi apa yang dimaksud supremasi hukum - Sumber: pixabay.com/williamcho](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hef77mp5t4sz1rwdqn06ttgx.jpg)
ADVERTISEMENT
Meskipun sering mendengarnya, tidak semua orang memahami apa yang dimaksud supremasi hukum. Supremasi hukum adalah konsep hukum yang mencerminkan prinsip bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat.
ADVERTISEMENT
Artinya, tidak ada otoritas atau individu yang bisa berada di atas atau di luar hukum. Selain itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang, termasuk tindakan pemerintah, harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Supremasi Hukum dan Asasnya?
Jadi, sebenarnya apa yang dimaksud supremasi hukum? Berdasarkan buku Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Rajawali Pers, (2017), pengertian supremasi hukum adalah konsep yang menyatakan bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum.
Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa seluruh tindakan, keputusan, dan kebijakan, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah dan otoritas publik, harus didasarkan pada hukum yang ada. Semua hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Asas supremasi hukum adalah unsur penegakan hukum yang dilakukan secara tegas tanpa perlu pandang bulu. Termasuk juga unsur ketaatan pada hukum yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat berdasarkan kesadarannya.
Bila dijelaskan lebih detail, begini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Ciri dan Tujuan Supremasi Hukum
Supremasi hukum bisa dilihat berdasarkan berbagai ciri. Ciri tersbut antara lain adalah sebagai berikut.
Supremasi hukum diterapkan bukannya tanpa tujuan. Tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain yang berwenang. Ini melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi.
Adanya supremasi hukum akan menjamin bahwa hukum bisa diterapkan dengan adil. Dengan begitu, setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, apa yang dimaksud supremasi hukum merupakan prinsip hukum yang mendasar dalam sistem hukum demokratis. Prinsip yang membantu menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara. (DNR)