Pengertian Supremasi Hukum: Asas, Ciri, dan Tujuannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meskipun sering mendengarnya, tidak semua orang memahami apa yang dimaksud supremasi hukum. Supremasi hukum adalah konsep hukum yang mencerminkan prinsip bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau masyarakat.
Artinya, tidak ada otoritas atau individu yang bisa berada di atas atau di luar hukum. Selain itu, setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang, termasuk tindakan pemerintah, harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Supremasi Hukum dan Asasnya?
Jadi, sebenarnya apa yang dimaksud supremasi hukum? Berdasarkan buku Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice, Rajawali Pers, (2017), pengertian supremasi hukum adalah konsep yang menyatakan bahwa hukum adalah penguasa tertinggi dalam suatu negara atau sistem hukum.
Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa seluruh tindakan, keputusan, dan kebijakan, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah dan otoritas publik, harus didasarkan pada hukum yang ada. Semua hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Asas supremasi hukum adalah unsur penegakan hukum yang dilakukan secara tegas tanpa perlu pandang bulu. Termasuk juga unsur ketaatan pada hukum yang dilakukan oleh setiap anggota masyarakat berdasarkan kesadarannya.
Bila dijelaskan lebih detail, begini penjelasannya.
Semua individu, organisasi, dan lembaga, termasuk pemerintah, harus mematuhi dan tunduk pada hukum yang berlaku.
Hukum harus diterapkan dengan adil dan setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Selain itu, hukum harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua warga negara.
Supremasi hukum melindungi hak asasi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain.
Tidak ada individu atau lembaga yang dikecualikan dari hukum. Bahkan pejabat pemerintah pun harus mematuhi hukum yang sama seperti warga biasa.
Ciri dan Tujuan Supremasi Hukum
Supremasi hukum bisa dilihat berdasarkan berbagai ciri. Ciri tersbut antara lain adalah sebagai berikut.
Semua individu dan lembaga, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum.
Keputusan dan tindakan pemerintah didasarkan pada hukum yang berlaku.
Hukum diterapkan secara adil dan setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum.
Supremasi Hukum melindungi hak asasi individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Supremasi hukum diterapkan bukannya tanpa tujuan. Tujuan utamanya adalah mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau pihak lain yang berwenang. Ini melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hak asasi.
Adanya supremasi hukum akan menjamin bahwa hukum bisa diterapkan dengan adil. Dengan begitu, setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum.
Baca Juga: Fungsi Konstitusi Sebagai Hukum Dasar Suatu Negara
Pada dasarnya, apa yang dimaksud supremasi hukum merupakan prinsip hukum yang mendasar dalam sistem hukum demokratis. Prinsip yang membantu menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara. (DNR)
