Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Zina secara Bahasa dan Istilah beserta Jenis-jenisnya
9 Maret 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zina secara bahasa berasal dari kata zina-yazni-zinan. Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhi perbuatan zina karena dilarang agama dan dapat merugikan.
ADVERTISEMENT
Zina dipandang sebagai perbuatan dosa yang dapat merusak tatanan keluarga, tatanan moral, serta masyarakat. Untuk memahami apa itu zina, maka perlu memahami pengertian dan jenis-jenisnya.
Zina secara Bahasa Berasal dari Kata Zina-Yasni-Zinan
Menurut buku Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) oleh Ali Geno Berutu (2020: 34), zina secara bahasa berasal dari kata "zina-yazni-zinan" yang berarti berbuat zina, pelacuran, perbuatan terlarang. Secara harfiah zina berarti fahisyah yaitu perbuatan keji.
Dalam kamus lengkap Bahasa Indonesia, secara istilah, zina adalah perbuatan asusila yang dilakukan seorang pria dan seorang wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.
Menurut Al-Jurjani, bisa dikatakan zina apabila telah memenuhi dua unsur. Pertama, adanya persetubuhan antara dua orang yang berbeda jenis kelaminnya dan kedua, tidak adanya keserupaan dan kekeliruan (syubhat) dalam hubungan seksual.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam , zina adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh umat muslim, seperti yang diamanatkan dalam Surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Wa la taqrabuz-zina innahu kana fahisyah, wa sa 'a sabila"
Artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra ayat 32).
Jenis-Jenis Zina
Ada berbagai jenis-jenis zina dalam Islam. Berikut di antaranya.
1. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah balgh, berakal, dan sudah pernah melakukan hubungan melalui jalur yang sah (pernikahan). Adapun hukuman bagi pezina muhsan adalah dirajam (dilempari batu sampai meninggal).
ADVERTISEMENT
2. Zina Ghairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual atau pertama kali (perawan/perjaka). Hukuman bagi pezina ghairu muhsan adalah didera 100 kali dan diasingkan.
Demikian penjelasan mengenai pengertian zina dan jenis-jenisnya. Jadi, zina secara bahasa berasal dari kata az-zanaa. Semoga setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis zina, umat muslim dapat memperkuat keimanan dan menjauhi perbuatan zina yang dilarang agama. (IND)