Konten dari Pengguna

Penjelasan Apa Itu PPDP dan beserta Tugasnya dalam Pemilu

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Juni 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan Apa Itu PPDP. Foto: dok. Unsplash/Element5 Digital
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Apa Itu PPDP. Foto: dok. Unsplash/Element5 Digital
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa itu PPDP? Singkatan satu ini banyak digunakan dalam Pemilu. PPD merupakan singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. PPDP ini terdiri dari petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih.
ADVERTISEMENT
Warga negara Indonesia yang didapuk sebagai PPDP memiliki tugas-tugas khusus. Tugas PPDP ini perlu dijalankan dengan baik agar Pemilu dapat berjalan lancar.

Mengenal Apa Itu PPDP Lengkap dengan Tugasnya

Ilustrasi Penjelasan Apa Itu PPDP. Foto: dok. Unsplash/Unseen Histories
Singkatan PPDP merupakan salah satu singkatan yang banyak digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Umum. apa itu PPDP yang dikenal dalam pemilihan umum?
Mengutip dari dalam buku berjudul Menyongsong Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Di Indonesia, Agustri, ‎Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M., (2021: 141), PPDP atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lain yang membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan tujuan untuk memperbaharui data Pemilih. Hal tersebut dilakukan berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempetimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih, dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS.
ADVERTISEMENT
PPDP tentu memiliki tugas khusus yang perlu dijalankan. Tugas PPDP adalah membantu PPS dalam hal membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, PPDP juga menjalankan tugas menerima data pemilih dari KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kab/Kota melalui PPK dan PPS.
Tak hanya itu, PPDP juga mengemban tugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Di samping itu, PPDP juga bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, lalu mendatangi pemilih dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian.
Kunjungan kepada pihak pemilih juga dilakukan untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih. Ditambah lagi, PPDP juga memiliki tugas untuk membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada pihak PPS.
ADVERTISEMENT
Pemaparan singkat mengenai apa itu PPDP beserta contoh tugasnya dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan yang bermanfaat bagi warga negara Indonesia terkait penyelenggaraan pemilihan umum. (DAP)