Konten dari Pengguna

Penjelasan Apakah Khutbah Idul Adha Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan, sumber: unsplash/MuhammadAdil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan, sumber: unsplash/MuhammadAdil

Apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan? Shalat Iduladha adalah ibadah sunah yang dilakukan pada hari kesepuluh bulan Dzulhijjah. Salat tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa hari raya kurban telah tiba.

Hukum melaksanakan salat tersebut sunah muakkadah. Namun, masih banyak umat muslim yang menanyakan tentang hukum melaksanakan khutbah di waktu tersebut. Agar tidak salah menilai, maka perlu mengacu pada tata cara dan rukunnya yang sesuai.

Apakah Khutbah Idul Adha Wajib Dilaksanakan

Ilustrasi Apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan, sumber: unsplash/MufidMajnun

Apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan? Mengutip buku Panduan Khutbah Idul Adha 2021 oleh Anggota MUI Pusat (2021), ibadah ini tidak wajib dilaksanakan. Hanya saja, orang yang ikhlas mengerjakannya akan meraih pahala dari Allah Swt.

Hal ini sekaligus menjadi bukti keimanan dan ketakwaan dari seorang muslim kepada Tuhannya. Oleh karena itu, Rasulullah senantiasa menjaga dan melaksanakan shalat sunah Iduladha sejak awal diperintahkan hingga akhir hayatnya.

1. Pendapat Imam Abu Zakaria

Imam Abu Zakaria an-Nawawi berkata bahwa dua khutbah yang disampaikan sesudah sholat Iduladha hukumnya sunah. Sang khatib dianjurkan untuk memaparkan ceramah tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban. Dalam kitab tersebut dijelaskan:

“Dianjurkan setelah sholat Idul Adha dua khutbah. Rukun-rukunnya adalah sebagaimana rukun khutbah shalat Jumat. Dalam khutbah Idul Adha, khatib menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban.” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz I, halaman 24).

2. Pendapat Mazhab Syafi'iyah

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’iyah dan beberapa ulama di luar mazhab tersebut berpendapat bahwa khutbah sesudah sholat hari raya hukumnya sunah. Dengan begitu, maka sholat Iduladha yang tidak disertai dengan khutbah hukumnya tetap sah.

Meskipun boleh dilakukan tanpa khutbah dan hukumnya tetap sah, namun umat muslim tetap dianjurkan untuk menjalankan sholat Iduladha beserta khutbah.

Hal ini sebagai mengikuti sunah Rasulullah dalam menjalankan sholat Iduladha. Syekh Musthafa al-Bugha dalam kitabnya berkata:

“Dan disunnahkan dua khutbah setelah selesai menunaikan shalat hari raya, karena mengikuti Nabi Muhammad as.” (Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 224).

Baca juga: Ketentuan Hewan Kurban, Waktu Pelaksanaan, dan Tata Cara Penyembelihannya

Itulah jawaban dari pertanyaan, apakah khutbah Idul Adha wajib dilaksanakan. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa khutbah tersebut hukumnya sunah. Meskipun boleh ditinggalkan, namun khutbah ini tetap dianjurkan untuk mengikuti sunah Rasulullah. (DLA)