Konten dari Pengguna

Penjelasan Hubungan Formal Pancasila dengan UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
28 Oktober 2023 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jabarkan mengenai hubungan formal pancasila dengan uud 1945. Sumber: mufid majnun/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jabarkan mengenai hubungan formal pancasila dengan uud 1945. Sumber: mufid majnun/unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Jabarkan mengenai hubungan formal Pancasila dengan UUD 1945!
ADVERTISEMENT
Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Sedangkan UUD 1945 adalah sebuah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang bentuknya tertulis.

Jabarkan Mengenai Hubungan Formal Pancasila dengan UUD 1945!

Ilustrasi jabarkan mengenai hubungan formal pancasila dengan uud 1945. Sumber: syahrul alamsyah wahid/unsplash
Mengutip buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila, Dr. Winarno, S.Pd., M.Si (2016), Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat, tetap, dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat.
Dan mengutip buku Pendidikan Pancasila, Irawaty (2009), Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Pancasila sebagai dasar negara dan bagian pembukaan UUD 1945 sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ibaratnya Pancasila adalah roh, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.
ADVERTISEMENT
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara Pancasila. Hal tersebut mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepada Pancasila, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Intruksi Presiden No. 2 tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal.
Jika diminta untuk jabarkan mengenai hubungan formal Pancasila dengan UUD 1945. Maka jawabannya adalah hubungan formal Pancasila dengan UUD 1945 tidak dapat dipisahkan.
Karena Pancasila adalah dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.
Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh karena setiap sila dalam pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Demikian uraian jawaban untuk pertanyaan yang meminta untuk jabarkan mengenai hubungan formal pancasila dengan UUD 1945. Semoga masyarakat dapat menghayati pancasila dan mematuhi Undang-Undang Dasar 1945. (ARD)