Bentuk Perubahan-Perubahan pada Rancangan Pembukaan UUD NRI

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tuliskan perubahan-perubahan pada rancangan pembukaan UUD NRI. UUD NRI atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan dasar hukum tertulis yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali. Perubahan tersebut turut mengganti susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perubahan-Perubahan pada Rancangan Pembukaan UUD NRI
Tuliskan perubahan-perubahan pada rancangan pembukaan UUD NRI! Mengutip buku Sukses Seleksi CPNS Sistem CAT oleh Tim Psikosmart (2017), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Adapun penjelasannya bisa disimak di bawah ini:
1. Perubahan (Amandemen) I
Perubahan UUD 1945 yang pertama berlangsung dalam Sidang Umum MPR, tepatnya pada 14-21 Oktober 1999. Amandemen tersebut menyempurnakan sembilan pasal, yaitu Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21. Bentuk perubahan tersebut yaitu sebagai berikut:
Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
2. Perubahan (Amandemen) II
Perubahan UUD NRI yang kedua berlangsung pada 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR. Ada 15 pasal yang diubah dan ditambah pada undang-undang tersebut. Delapan perubahan penting di dalamnya yaitu:
Pengakuan dan penghormatan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa dan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Sistem pertahanan dan keamanan negara.
Penegasan fungsi dan hak DPR.
Penegasan NKRI sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan haknya ditetapkan melalui undang-undang.
Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.
Otonomi daerah atau desentralisasi.
Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri.
Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
3. Perubahan (Amandemen) III
Perubahan UUD 1945 yang ketiga dilakukan pada 1-9 November 2001 dalam Sidang Umum MPR. Terdapat 23 pasal yang diubah dan ada tiga bab tambahan. Adapun 10 perubahan mendasar, yaitu:
Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
Perubahan struktur dan kewenangan MPR Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden.
Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah.
Pemilihan umum.
Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
Pembentukan Mahkamah Konstitusi Pembentukan Komisi Yudisial.
4. Perubahan (Amandemen) IV
Pergantian UUD 1945 keempat dilakukan pada 1-11 Agustus 2002 pada Sidang Umum MPR. Ada 13 pasal di dalam amandemen ini dan 3 pasal aturan peralihan. Selain itu, ada pula dua pasal tambahan dan perubahan pada dua bab.
Baca juga: Sejarah Singkat Mengapa UUD 1945 Bersifat Fleksibel
Pertanyaan tentang tuliskan perubahan-perubahan pada rancangan pembukaan UUD NRI kini telah terjawab dengan tepat. Berbagai bentuk perubahan tersebut bertujuan untuk semakin menyempurnakan undang-undang yang dianut oleh bangsa Indonesia. (DLA)
