Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hukum Jual Beli Hasil Tanaman yang Belum Layak Dipanen
27 Juli 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, transaksi jual beli hasil tanaman yang belum layak dipanen sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan. Perlu diketahui bahwa jual beli hasil tanaman yang belum layak dipanen termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur gharar.
ADVERTISEMENT
Praktik ini dikenal sebagai ijon atau mukhabarah, lazim terjadi di beberapa daerah dengan tujuan untuk memberikan dana cepat kepada petani. Dari sudut pandang hukum Islam, transaksi ini mengandung unsur tidak pasti, sehingga dianggap bermasalah.
Alasan Jual Beli Hasil Tanaman yang Belum Layak Dipanen Termasuk Jual Beli yang Dilarang karena Mengandung Unsur Gharar
Mengutip dari buku Asuransi Syariah, Halal & Maslahat, Khoiril Anwar, (2007), jika akad transaksi tidak sesuai dengan syariat, maka hal tersebut dinyatakan batal, misalnya mengandung hal gharar. Gharar adalah segala sesuatu yang dalam perolehannya diragukan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan jual beli hasil tanaman yang belum layak dipanen termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur gharar. Adapun penjelasan lengkap mengenai hal tersebut, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Ketidakpastian Jumlah dan Kualitas
Salah satu aspek yang menimbulkan gharar adalah ketidakpastian jumlah dan kualitas hasil panen. Hasil panen yang belum terjadi bisa saja berbeda dari perkiraan awal akibat faktor-faktor alam, seperti hama, penyakit tanaman, atau kondisi cuaca yang tidak menentu.
Kualitas hasil panen juga sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan tanaman hingga saat panen, yang bisa saja mengalami kerusakan atau tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.
2. Ketidakpastian Waktu Panen
Waktu panen yang belum pasti juga menjadi sumber ketidakpastian. Kondisi cuaca atau faktor lain dapat menyebabkan penundaan panen, yang pada gilirannya merugikan pihak pembeli yang membutuhkan hasil panen pada waktu tertentu.
Ketidakpastian ini membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan menjadi sulit bagi kedua belah pihak.
3. Risiko Kerugian dan Ketidakadilan
Risiko kerugian bagi pembeli jika terjadi gagal panen atau hasil panen tidak sesuai harapan sangat tinggi. Hal ini menambah risiko dalam transaksi dan bisa menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi petani yang berada dalam posisi tawar menawar yang lemah.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum jual beli hasil tanaman yang belum layak dipanen termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur gharar. Oleh karena itu, praktik ini tidak dianjurkan kecuali dilakukan melalui kontrak yang lebih jelas. (RIZ)