Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan dengan Sengaja
13 April 2023 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, artikel berikut akan menjelaskan dari permasalahan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kebingungan lagi dari perkara yang satu ini.
Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan
Jadi, bagaimana hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja? Menurut Tanya Jawab Islam oleh PISS KTB dan TIM Dakwah Pesantren (2015: 2271), seseorang yang membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja atau tanpa uzur, ia mendapatkan dosa.
Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Hurairah,
“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” (HR. Bukhari dalam Fathul Bari (IV/161).
Selain itu, seseorang yang membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja ia akan mendapatkan azab di akhirat. Sebagaimana yang dikutip dari laman NU Online, orang yang dengan nekat membatalkan puasanya di bulan Ramadhan akan mendapatkan ancaman dan siksaan yang sangat pedih di akhirat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, mereka akan digantung tubuhnya, dan dari mulutnya akan keluar darah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits, dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa.” (HR An-Nasa’i).
Demikianlah penjelasan tentang hukum dari membatalkan puasa secara sengaja. Dengan mengetahui hukum dan dampak yang didapatkan, maka dari itu diusahakan secara semaksimal mungkin. Apabila memang karena aktivitas sampai menyakiti tubuh, maka diperbolehkan untuk membatalkan namun harus diganti di hari lain.(MZM)
ADVERTISEMENT