Penjelasan Hukum Puasa ketika Sudah Ada yang Lebaran

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum puasa ketika sudah ada yang Lebaran kerap dipertanyakan oleh sebagian masyarakat. Terdapat beberapa metode untuk menentukan awal bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Oleh karena itu, biasanya juga ada beberapa golongan yang memulai puasa Ramadan di tanggal yang berbeda dan merayakan Lebaran di tanggal yang berbeda juga. Tidak heran jika ada yang bingung apakah masih boleh berpuasa di hari tersebut atau tidak.
Dasar Hukum Puasa Ramadan
Mengutip dari Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya, Nielda dan Syamsul, (2022:33), puasa Ramadan merupakan puasa yang wajib dijalankan di waktu khusus, yakni di bulan Ramadan. Puasa Ramadan juga termasuk salah satu rukun Islam.
Dasar hukum puasa Ramadan adalah Al-Quran, hadis, dan ijma’. Adapun dalil dalam Al-Quran adalah surat Al Baqarah ayat 185.
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”
Hukum Puasa ketika Sudah Ada yang Lebaran, Ini Penjelasannya
Penentuan awal Ramadan dan Lebaran di Indonesia menggunakan metode rukyatul hilal dan hisab. Namun, ada sebagian kelompok jemaah yang memulai Ramadan dan Lebaran di waktu yang berbeda. Perbedaan ini adalah hal yang wajar dan tetap harus dihormati.
Bagaimana hukum puasa ketika sudah ada yang Lebaran? Hukum berpuasa jika ada yang sudah Lebaran adalah sah jika orang tersebut meyakini bahwa 1 Syawal belum jatuh. Rasulullah saw. bersabda.
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Syaban menjadi 30 hari)." (HR Bukhari dan Muslim)
Tetapi, bagi yang meyakini bahwa 1 Syawal atau Idul Fitri telah jatuh di hari tersebut, maka haram baginya untuk berpuasa. Hal ini dijelaskan dalam riwayat Abu Sa’id Al- Khudri sebagai berikut.
"Bahwasanya Rasulullah saw. melarang puasa dalam dua hari, yakni ketika hari Idul Fitri dan Idul Adha." (Muttafaq Alaih)
Baca juga: Hukum Makan Sahur sebelum Menjalankan Puasa
Jadi, hukum puasa ketika sudah ada yang Lebaran adalah sah bagi orang yang meyakini 1 Syawal atau Idul Fitri belum jatuh di hari itu. (KRIS)
