Penjelasan Jalur KETM untuk Peserta PPDB Jabar 2023

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalur KETM adalah salah satu jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 tingkat SMA dan SMK. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Jalur KETM merupakan upaya Pemerintah dalam menyediakan pendidikan bagi setiap warga negara. Berdasarkan buku Daring Duraring Belajar dari Rumah yang disusun oleh Momon Sudarma (2021:120), KETM merupakan program seleksi berbasis ekonomi.
Jalur KETM adalah Jalur Afirmasi PPDB Jabar 2023
Jalur KETM adalah jalur untuk calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu. Saat ini jalur KETM hanya diperuntukkan bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Kuota yang disediakan untuk jalur afirmasi sebesar 20%. Kuota jalur KETM 12%, kondisi tertentu 5%, dan disabilitas 3%.
Syarat Jalur KETM PPDB Jabar 2023
Terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan bagi peserta yang ingin mendaftar lewat jalur KETM. Syarat jalur KETM PPDB Jabar 2023 adalah sebagai berikut:
Memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lain dari pemerintah pusat maupun daerah.
Untuk pemilik KIS, maka juga wajib melampirkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
Terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang telah diverifikasi melalui laman Puslapdik di pip.kemdikbud.go.id, dengan memasukkan nomor induk siswa dan nomor induk keluarga.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data non-DTKS, atau melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan.
Ketentuan Jalur KETM PPDB Jabar 2023
Bagi peserta yang mendaftar melalui jalur KETM pada PPDB Jabar 2023, berikut adalah ketentuan dalam memilih SMA atau SMK:
SMA
Peserta jalur KETM dapat memilih sekolah SMA dengan ketentuan sebagai berikut:
Dua SMA negeri, untuk yang tidak bersedia disalurkan ke sekolah lain oleh dinas.
Dua SMA negeri, satu SMA swasta bagi yang bersedia disalurkan oleh Dinas.
SMK
Peserta jalur KETM dapat memilih sekolah SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
Satu SMK negeri dengan dua program keahlian bagi yang tidak bersedia disalurkan ke sekolah lain oleh dinas.
Satu SMK negeri dengan dua program keahlian, satu SMK swasta, bagi yang bersedia disalurkan oleh dinas.
Baca juga: Cara Verifikasi Akun PPDB 2023 Lengkap dengan Persyaratannya.
Jalur KETM adalah kesempatan bagi siswa tidak mampu yang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA atau SMK. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, demi terwujudnya pendidikan yang adil dan merata.(DK)
