Penjelasan Lengkap Apakah OJK Termasuk BUMN

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah OJK termasuk BUMN? Banyak orang yang penasaran dengan jawabannya.
OJK dan BUMN sendiri memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian di Indonesia. Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, masyarakat harus memahami arti hingga tujuan dari OJK terlebih dahulu.
Apakah OJK Termasuk BUMN? Ini Jawabannya
Masyarakat Indonesia pasti sudah tidak asing dengan OJK. Dikutip dari situs ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Lantas, apakah OJK termasuk BUMN? Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa OJK bukan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sesuai dengan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga yang satu ini dibentuk dengan tujuan supaya kegiatan di sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara akuntabel, transparan, adil, dan teratur.
Selain itu, OJK dibentuk agar mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. OJK juga dibentuk untuk melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Adanya lembaga independen ini diharapkan agar dapat mendukung sektor jasa keuangan di Indonesia secara menyeluruh. Sehingga mampu meningkatkan daya saing dalam bidang perekonomian.
OJK juga menjaga berbagai kepentingan nasional. Meliputi sumber daya manusia (SDM), pengendalian, pengelolaan, serta kepemilikan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan aspek positif dari globalisasi.
Wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang. Adapun wewenangnya sebagai berikut.
1. Mengawasi Lembaga Keuangan
Selain memberikan izin, OJK juga memiliki wewenang dalam mengawasi lembaga keuangan. Contohnya bank, dana pensiun, dan sebagainya. Wewenang tersebut agar memastikan kepatuhan lembaga keuangan terhadap peraturan serta standar yang berlaku.
2. Menyusun Regulasi
OJK juga memiliki wewenang untuk menyusun regulasi. Regulasi ini untuk mengatur seluruh sektor keuangan.
3. Menyelesaikan Sengketa
Wewenang selanjutnya adalah menyelesaikan sengketa. Sengketa ini antara investor, konsumen, dan lembaga keuangan.
Baca juga: Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsi bagi Masyarakat
Apakah OJK termasuk BUMN? OJK tidak termasuk BUMN. Hal itu karena OJK merupakan lembaga independen. (FAR)
