Penjelasan Mengenai Asas Trias Politika Menurut Montesquieu dalam Politik

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Istilah trias politika merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut pemisahan kekuasaan dalam suatu negara menjadi tiga yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Berikut adalah jawaban dari pertanyaan jelaskan asas trias politika menurut Montesquieu.
Montesquieu sendiri adalah seorang pemikir politik yang berasal dari Prancis. Montesquieu sendiri dikenal sebagai seorang pemikir yang berhasil mencetuskan beberapa teori dan yang paling terkenal adalah teori trias politika.
Jawaban dari Pertanyaan Jelaskan Asas Trias Politika menurut Montesquieu
Dikutip dari buku Trias Politica karya Extrix, (2020) dijelaskan bahwa asas trias politika menurut Montesquieu adalah sebuah sistem kekuasaan pemerintahan negara yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Tiga sistem kekuasaan tersebut merupakan sistem yang banyak digunakan negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Di mana sistem tersebut dinilai mampu mengelola kekuasaan negara dan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
1. Eksekutif
Dalam teori trias politika dijelaskan bahwa eksekutif merupakan sebuah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif biasanya dipimpin oleh seorang presiden atau raja dan jajaran kabinetnya.
Lembaga eksekutif sendiri biasanya memiliki kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif dan juga militer. Sehingga lembaga eksekutif ini memegang peranan yang cukup vital dalam menentukan arah kebijakan suatu negara.
Baca juga: Memahami Arti Status Quo, Istilah dalam Ilmu Sosial dan Politik
2. Legislatif
Menurut teori trias politika lembaga legislatif adalah lembaga yang dibentuk untuk mencegah adanya kesewenang-wenangan para penguasa di lembaga eksekutif seperti presiden atau menteri-menterinya.
Lembaga legislatif sendiri merupakan perwakilan rakyat yang diberikan kekuasaan oleh rakyat untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Di Indonesia sendiri yang termasuk lembaga legislatif adalah DPR.
Selain membuat undang-undang tugas lain dari lembaga legislatif adalah meminta keterangan atas kebijakan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif.
3. Yudikatif
Lembaga ketiga yang ada dalam teori trias politika adalah lembaga yudikatif. Lembaga ini memiliki kekuasaan untuk mengontrol lembaga eksekutif dan juga legislatif. Selain itu tugas lain dari lembaga yudikatif adalah menindak tegas segala pelanggaran yang dilakukan.
Atau dengan kata lain lembaga yudikatif merupakan lembaga yang memiliki tigas untuk untuk melakukan penegakan hukum.
Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan jelaskan asas trias politika menurut Montesquieu. (WWN)
