Konten dari Pengguna

Penjelasan Penerapan Kabinet Parlementer di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Kabinet Parlementer di Indonesia? (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Kabinet Parlementer di Indonesia? (Sumber: Pixabay)

Apa yang dimaksud dengan kabinet parlementer di Indonesia? Sistem parlementer merupakan sistem pemerintah yang mengacu pada hubungan erat antara eksekutif dan badan perwakilan (legislatif). Hal ini disebabkan oleh adanya pertanggungjawaban para menteri terhadap menteri parlemen.

Setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.

Apa yang Dimaksud dengan Kabinet Parlementer di Indonesia?

Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Kabinet Parlementer di Indonesia? (Sumber: Pixabay)

Sebelumnya artikel ini telah membahas bahwa pengertian sistem parlementer adalah sistem yang mengacu pada hubungan erat antara pihak eksekutif dengan legislatif. Demokrasi parlementer di Indonesia pernah dilakukan pada periode 1945-1959.

Demokrasi parlementer diterapkan berdasarkan Undang-undang Dasar 1950 Adapun sistem parlementer secara umum menekankan adanya hubungan yang erat antara lembaga eksekutif dan legislatif. Dikutip dari buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945, Titik Triwulan Tutik (2010: 149), berikut adalah ciri-ciri umum dari sistem pemerintah parlementer:

  1. Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri dibentuk oleh atau atas dasar kekuatan dan/atau kekuatan yang menguasai parlemen.

  2. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.

  3. Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Apabila kabinet atau seseorang atau beberapa orang anggotanya mendapat mosi tidak percaya kepada parlemen, maka kabinet atau seseorang atau beberapa orang daripadanya harus mengundurkan diri.

  4. Sebagai imbangan dapat dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (presiden, raja, atau ratu) dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemen.

  5. Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif, hal ini untuk mencegah intimidasi dan intervensi lembaga lain.

Dari sejarah ketatanegaraan, sistem parlemen ini merupakan kelanjutan dari bentuk negara Monarki Konstitusional dengan kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi. Oleh karena itu, presiden, raja, dan ratu kedudukannya adalah kepala negara dalam sistem parlementer.

Baca juga: Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer, Aspek, Kelebihan, dan Kekurangannya

Demikian jawaban dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan kabinet parlementer di Indonesia. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan! (CHL)