Penjelasan Penerimaan APBN Berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN? Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Siklus Pengelolaan APBN melalui lima tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penetapan, tahap pelaksanaan, tahap pengawasan pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Adapun penerimaan APBN berupa pajak penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Nah, artikel kali ini akan membahas kedua hal tersebut lebih lanjut.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN? Ini Tahapannya
Penerimaan Pajak APBN Apa Saja?
Penerimaan negara dan hibah terdiri atas penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Dikutip dari buku Tata Kelola Keuangan Pemerintahan yang ditulis oleh Anwar Sadat (2022: 46), pendapatan negara merupakan komponen yang sangat penting dan strategis dalam struktur APBN mengingat peranannya sebagai sumber dari kapasitas fiskal pemerintah, menekan defisit anggaran, dan pembiayaan belanja negara.
Penerimaan APBN berupa pajak penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Dalam struktur APBN, pendapatan negara terdiri atas pendapatan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan PNBP, serta penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan meliputi pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional yang hingga saat ini merupakan sumber utama kapasitas fiskal pemerintah. Berikut penjelasan selengkapnya:
Pajak dalam negeri, merupakan pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan Non Migas, Pajak Penghasilan Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), Cukai dan Pajak Lainnya.
Pajak perdagangan internasional, termasuk bea masuk dan pajak ekspor.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi penerimaan negara yang bersumber dari Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), bagian pemerintah atas laba BUMN, Surplus Bank Indonesia, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
Penerimaan hibah, merupakan penerimaan pemerintah yang berasal dari pemberian pihak lain, berupa uang atau barang, dari perorangan, dan hukum, atau negara di mana pemerintah tidak perlu mengembalikan atau membayar kembali uang/barang yang diterimanya.
Demikian penjelasan mengenai penerimaan APBN berupa pajak penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Semoga bermanfaat! (CHL)
