Konten dari Pengguna

Penjelasan Siapa yang Berkewajiban Mempertahankan Kemerdekaan Negara Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Januari 2024 17:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi siapa yang berkewajiban mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia. Foto: Unsplash/hasyir anshori
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siapa yang berkewajiban mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia. Foto: Unsplash/hasyir anshori
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang besar. Untuk itu diperlukan adanya usaha dalam mempertahankan negara. Seperti pertanyaan tentang penjelasan siapa yang berkewajiban mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, apabila tidak ada yang mempertahankan negara Indonesia, maka negara luar dapat dengan mudah memberi ancaman hingga merusak. Sehingga negara Indonesia tetap dapat berdiri dengan aman dan tentram.

Siapa yang Berkewajiban Mempertahankan Kemerdekaan Negara Indonesia?

Ilustrasi siapa yang berkewajiban mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia adalah bentuk bela negara dan berkorban demi menjaga keutuhan bangsa. Bela negara dapat dikatakan sebagai sikap, tekad, dan tindakan menjaga negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air.
Lalu, bagaimana dengan pertanyaan siapa yang berkewajiban mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia?
Dikutip dari buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno (2019), mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap warga negara juga berhak dan wajib ikut serta dalam mempertahankan negara. Seperti dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 bahwa:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia.
Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan bagi setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Oleh karena itu, saat dibutuhkan dalam membela kemerdekaan negara Indonesia, setiap warga harus siap. Meski demikian, garda terdepan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia adalah TNI dan polri.
ADVERTISEMENT
Mengetahui jawaban dari siapa yang berkewajiban mempertahankan Negara Indonesia membuat lebih tahu bahwa warga negara memiliki kewajiban sikap bela negara. Dengan begitu, negara Indonesia dapat bertahan dari ancaman luar atau dalam negeri. (MZM)