Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Sifat dari Pelaksanaan Pajak Dapat Dipaksakan dan Ciri-cirinya
23 Oktober 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan maksud dari pelaksanaan pajak dapat dipaksakan? Soal ini bagian dari tugas Administrasi Pajak untuk siswa SMK kelas 12.
ADVERTISEMENT
Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada pemerintah. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar, dan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Jelaskan Maksud dari Pelaksanaan Pajak Dapat Dipaksakan? Ini Penjelasannya
Salah satu unsur pajak adalah sifat pelaksanaannya yang dapat dipaksakan. Jawaban untuk soal jelaskan maksud dari pelaksanaan pajak dapat dipaksakan terdapat dalam buku Perpajakan, Hamidah (2023:29).
Berdasarkan buku tersebut, pemerintah memiliki hak untuk memaksa wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini karena terdapat sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Hukuman yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, maupun sanksi pidana perpajakan. Kewajiban pajak telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007.
ADVERTISEMENT
Unsur paksaan pada pembayaran pajak terdapat pada sanksinya yang cukup tinggi. Hutang pajak yang tidak dibayar dapat ditagih dengan menggunakan cara kekerasan, seperti surat paksa, sita dan pembekuan aset.
Ciri-Ciri Pajak yang Perlu Diketahui
Pajak juga memiliki ciri-ciri yang perlu diketahui, antara lain.
ADVERTISEMENT
Jelaskan maksud dari pelaksanaan pajak dapat dipaksakan? Sifat pajak yaitu pelaksanaannya dapat dipaksakan, karena terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-undang Perpajakan.(DK)