Konten dari Pengguna

Penjelasan Sistem Ekonomi di Indonesia yang Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
12 Desember 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 bukan hanya sekadar konstitusi yang memuat tentang aturan atau ketentuan mengenai politik dan pemerintahan. Sebab, di dalamnya juga memuat aspek lain, termasuk ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting untuk bisa deskripsikan sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, sistem ekonomi menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena menyangkut kesejahteraan masyarakat secara umum. Biasanya, materi ini juga diajarkan dalam pelajaran PPKN, sehingga perlu dipahami oleh para siswa.

Deskripsikan Sistem Ekonomi di Indonesia yang Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945!

Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com
Pada dasarnya, Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Pasal ini terdiri dari lima ayat setelah diamandemen. Mengutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016), berikut ini adalah bunyi Pasal 33 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dari pasal tersebut, bisa dipahami bahwa sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 memberikan penjelasan tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang tehuh serta apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh pemimpin negara.
Pada tiap ayatnya, Pasal 33 ini menjelaskan tentang sistem ekonomi Indonesia dengan rincian sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikian jawaban dari pertanyaan deskripsikan sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. (Anne)