Konten dari Pengguna

Penjelasan Sistem Ekonomi di Indonesia yang Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com

Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 bukan hanya sekadar konstitusi yang memuat tentang aturan atau ketentuan mengenai politik dan pemerintahan. Sebab, di dalamnya juga memuat aspek lain, termasuk ekonomi. Oleh karena itu, sangat penting untuk bisa deskripsikan sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945.

Pasalnya, sistem ekonomi menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena menyangkut kesejahteraan masyarakat secara umum. Biasanya, materi ini juga diajarkan dalam pelajaran PPKN, sehingga perlu dipahami oleh para siswa.

Deskripsikan Sistem Ekonomi di Indonesia yang Terdapat pada Pasal 33 UUD 1945!

Ilustrasi deskripsikan sistem ekonomi di indonesia yang terdapat pada pasal 33 uud 1945. Sumber: pexels.com

Pada dasarnya, Pasal 33 UUD 1945 membahas tentang perekonomian nasional. Pasal ini terdiri dari lima ayat setelah diamandemen. Mengutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016), berikut ini adalah bunyi Pasal 33 UUD 1945.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari pasal tersebut, bisa dipahami bahwa sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945 memberikan penjelasan tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang tehuh serta apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh pemimpin negara.

Pada tiap ayatnya, Pasal 33 ini menjelaskan tentang sistem ekonomi Indonesia dengan rincian sebagai berikut.

  • Ayat 1 menerangkan bahwa perekonomian berdasarkan pada demokrasi ekonomi, sehingga dibutuhkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan sebagai pernyataan adanya tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.

  • Ayat 2 menjelaskan tentang negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan untuk menguasainya, tetapi agar negara bisa memenuhi kewajibannya. Selain itu, negara harus menjadikan penguasaan tersebut agar dapat memenuhi tiga hal, yakni ketersediaan yang cukup, distribusi merata, dan terjangkaunya harga bagi banyak orang.

  • Ayat 3 menjelaskan tengang posisi rakyat yang paling utama, sehingga kepenitngan rakyat lebih utama dibanding kepentingan perorangan.

  • Ayat 4 menjelaskan tentang kepentingan individu diwakili kepentingan masyarakat sebagai suatu transformasi ekonomi berdasarkan asas perorangan menjadi sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan asas kekeluargaan.

Baca Juga: Pasal 37 UUD 1945: Dasar Yuridis Perubahan UUD Negara RI

Demikian jawaban dari pertanyaan deskripsikan sistem ekonomi di Indonesia yang terdapat pada Pasal 33 UUD 1945. (Anne)