Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi artikel Penjelasan tentang Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam. Sumber: pexels.com/Alena Darmel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Penjelasan tentang Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam. Sumber: pexels.com/Alena Darmel

Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, namun masih ada yang bingung bagaimana dasarnya dan apa saja ketentuannya?

Dalam artikel berikut ini, kita akan menyimak penjelasan tentang hukum asal sesuatu yang bermanfaat menurut Islam disertai dengan dasar hukumnya untuk menambah pemahaman umat Muslim.

Baca juga: Mengenal Maslahah Mursalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Umat Islam

Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam

Ilustrasi artikel Penjelasan tentang Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam. Sumber: pexels.com/Alena Darmel

Islam mengenal adanya hukum maslahah mursalah. Maslahah mursalah adalah dasar yang diperlukan dalam menyikapi perkembangan zaman dan kehidupan manusia yang dinamis, supaya tetap berpegang teguh pada akal dan syariat Islam.

Secara etimologi, maslahah berarti manfaat. Istilah maslahah ini sudah diserap dalam Bahasa Indonesia yang memiliki arti, "sesuatu yang mendatangkan kebaikan". Mursalah secara bahasa memiliki arti "lepas" atau bebas".

Kedua istilah tersebut digabungkan menjadi maslahah mursalah yang secara terminologi berarti "kemaslahatan yang terlepas atau bebas dari keterangan (dalil) yang menunjukkan boleh atau tidaknya sesuatu yang dilakukan".

Menurut buku Ushul Fiqh Easy oleh Sofiandi. Lc., M.HI., Ph.D. (2022: 130-131), secara terminologis, arti maslahah mursalah adalah sesuatu yang dianggap maslahat, baik dan bermanfaat namun sesungguhnya tidak ada dalil syara' yang mendukungnya dan juga tidak ada dalil tertentu yang menolaknya.

Buku tersebut juga menjelaskan, syarat umum maslahah mursalah untuk sah digunakan sebagai salah satu dalil atau metode dalam istinbat hukum agama adalah ketika tidak ditemukan nash dalam rujukan.

Persyaratan khusus yang ditentukan oleh para sarjana ushul fiqh adalah sebagai berikut:

  1. Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid as-syariah). Setidaknya, maslahat tersebut harus jelas kebaikan dan manfaatnya serta masuk akal, bukan kebaikan atau manfaat yang bersifat dugaan saja.

  2. Maslahat itu bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun berupa kepentingan umum dalam rangka menghilangkan kesulitan yang muncul (ra'u haraj lazim). Artinya, jika maslahat tersebut tidak diambil niscaya manusia akan berada dalam mudharat dan kesulitan lainnya.

  3. Sesuatu yang dianggap maslahat tersebut harus tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan As-Sunnah, atau bertentangan dengan 'ijma.

Salah satu contoh maslahah mursalah adalah tuntunan beribadah pada saat pandemi Covid-19, seperti tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat tarawih berjamaah di masjid, menutup masjid untuk sementara, dan sholat menggunakan masker.

Ilustrasi artikel Penjelasan tentang Hukum Asal Sesuatu yang Bermanfaat menurut Islam. Sumber: pexels.com/Cottonbro Studio

Itulah penjelasan mengenai hukum asal sesuatu yang bermanfaat menurut Islam. Semoga informasi ini dapat menjadi wawasan yang bermanfaat.

(IND)