Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang UUD 1945 Pasal 29 yang Mengatur Kebebasan Memeluk Agama
4 Februari 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki hak asasi manusia yang melekat padanya. Salah satunya adalah hak asasi dalam memeluk agama yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29. Jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29.
ADVERTISEMENT
Adanya aturan tersebut memberikan jaminan warga Indonesia dalam memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan. Warga dapat menjalankan agama dan ibadahnya dengan bebas tanpa gangguan dari orang lain.
Jelaskan Tentang UUD 1945 Pasal 29: Kebebasan Memeluk Agama
Undang-Undang Dasar (UUD ) 1945 adalah hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, lembaga negara dan masyarakat harus tunduk pada aturan tersebut.
UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai ketentuan lain yang menjadi pijakan bagi tata kelola negara Indonesia.
Salah satu pasal yang tertulis dalam UUD 1945 adalah pasal 29 yang mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29 yang dikutip dari buku Modul pembelajaran PPKn SMA untuk Kelas XII oleh Evi Pajriani (2020) yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekarang, sudah tahu jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29, bukan? Sehingga lebih memahami kebebasan beragama dan saling toleransi dengan penganut agama lain dalam menjalankan ibadahnya.(MZM)