Konten dari Pengguna

Penjelasan tentang UUD 1945 Pasal 29 yang Mengatur Kebebasan Memeluk Agama

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Setiap manusia yang lahir di dunia memiliki hak asasi manusia yang melekat padanya. Salah satunya adalah hak asasi dalam memeluk agama yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29. Jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29.

Adanya aturan tersebut memberikan jaminan warga Indonesia dalam memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaan. Warga dapat menjalankan agama dan ibadahnya dengan bebas tanpa gangguan dari orang lain.

Jelaskan Tentang UUD 1945 Pasal 29: Kebebasan Memeluk Agama

Ilustrasi jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29. Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Oleh karena itu, lembaga negara dan masyarakat harus tunduk pada aturan tersebut.

UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta berbagai ketentuan lain yang menjadi pijakan bagi tata kelola negara Indonesia.

Salah satu pasal yang tertulis dalam UUD 1945 adalah pasal 29 yang mengatur kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.

Adapun jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29 yang dikutip dari buku Modul pembelajaran PPKn SMA untuk Kelas XII oleh Evi Pajriani (2020) yakni:

  1. Pasal 29 ayat 1 UUD 1945: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

    Pada pasal ini menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa diartikan sebagai bangsa Indonesia menyadari bahwa kemerdekaan lahir berkat kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

    Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea 3:

    “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

    Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui eksistensi berbagai agama dan keyakinan. Saat ini, Indonesia mengakui enam agama resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

  2. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

    Maksud dari pasal tersebut adalah Indonesia menjamin kemerdekaan warga dalam beragama dan beribadat. Sehingga Indonesia memberikan perlindungan, membina, dan mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran yang dianut.

    Selain itu, negara berperan dalam menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama.

    Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain.

    Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban dalam membimbing dan membina warga agar saling menghormati satu sama lain.

Baca Juga: Pasal 37 UUD 1945: Dasar Yuridis Perubahan UUD Negara RI

Sekarang, sudah tahu jawaban dari pertanyaan jelaskan tentang UUD 1945 pasal 29, bukan? Sehingga lebih memahami kebebasan beragama dan saling toleransi dengan penganut agama lain dalam menjalankan ibadahnya.(MZM)