Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Penjelasan Tugas KPPS 1-7 yang Wajib Diketahui oleh Petugas yang Baru Pertama
8 November 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemilu merupakan bagian penting bagi demokrasi di Indonesia karena bertujuan untuk menentukan pemimpin baru. Bagi petugas yang bekerja tentunya wajib mengetahui tugas KPPS 1-7.
ADVERTISEMENT
KPPS Merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini merupakan bagian dari KPU yang berada di tingkatan paling bawah karena bersinggungan secara langsung dengan pemilih di tempat pemungutan suara.
Penjelasan Tugas KPPS 1-7 yang Wajib Diketahui
KPPS menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungungat suara di tempat pemungutan suara. KPPS menentukan bagaimana proses pemungutan hingga penghitungan suara di tingkatan paling bawah.
Karena KPPS memiliki peran yang sangat krusial maka anggota KPPS wajib mengetahui tugas dan fungsi mereka. Selain itu, anggota KPPS harus menjaga netralitas dan juga integritasnya agar proses pemungutan suara berjalan dengan baik.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 yang wajib diketahui oleh petugas yang baru pertama kali bertugas maupun seluruh masyarakat Indonesia dikutip dari laman https://www.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
KPPS 1
KPPS 2 dan 3
KPPS 4
ADVERTISEMENT
KPPS 5
KPPS 6
KPPS 7
Penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 pada pemilu 2024 ini wajib diketahui oleh petugas maupun masyarakat. Dengan mengetahui masing-masing tugas maka tidak terjadi kesalahan. (WWN)
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.