Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penjelasan Tugas KPPS 1-7 yang Wajib Diketahui oleh Petugas yang Baru Pertama
8 November 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KPPS Merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini merupakan bagian dari KPU yang berada di tingkatan paling bawah karena bersinggungan secara langsung dengan pemilih di tempat pemungutan suara.
Penjelasan Tugas KPPS 1-7 yang Wajib Diketahui
Karena KPPS memiliki peran yang sangat krusial maka anggota KPPS wajib mengetahui tugas dan fungsi mereka. Selain itu, anggota KPPS harus menjaga netralitas dan juga integritasnya agar proses pemungutan suara berjalan dengan baik.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 yang wajib diketahui oleh petugas yang baru pertama kali bertugas maupun seluruh masyarakat Indonesia dikutip dari laman https://www.kpu.go.id.
ADVERTISEMENT
KPPS 1
KPPS 2 dan 3
KPPS 4
ADVERTISEMENT
KPPS 5
KPPS 6
KPPS 7
Penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 pada pemilu 2024 ini wajib diketahui oleh petugas maupun masyarakat. Dengan mengetahui masing-masing tugas maka tidak terjadi kesalahan. (WWN)
ADVERTISEMENT