Konten dari Pengguna

Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Maret 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa yang mengakhiri lisensi hak paten? Dikutip dari buku “Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia Hak Paten” dikatakan bahwa lisensi hak paten adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun noneksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu hal apa saja yang mengakhiri lisensi hak paten? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa yang Dapat Mengakhiri Lisensi Hak Paten?

Lisensi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) adalah izin berupa perjanjian tertulis yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi guna menggunakan paten tersebut dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Jenis Lisensi di Indonesia ada 2 yaitu yang dimaksud dengan “perjanjian Lisensi eksklusif” merupakan perjanjian yang hanya diberikan kepada satu penerima Lisensi, dan/ atau dalam wilayah tertentu.
Kedua,“perjanjian Lisensi non-eksklusif’ merupakan perjanjian yang dapat diberikan kepada beberapa penerima Lisensi dan/atau dalam beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 76 ayat (1) UU Paten Lisensi pemegang paten berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi baik eksklusif maupun non-eksklusif. Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Berakhirnya hak paten diatur dalam Pasal 22 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten. Adapun yang mengakhiri hak paten sesuai pada UU Paten antara lain: Masa berlaku selama 20 tahun sudah berakhir. Jika sudah berakhir selama 20 tahun, maka hak paten tidak bisa diperpanjang.
Lebih jelasnya penghapusan atau berakhirnya masa lisensi hak paten memang dapat juga terjadi bahkan sebelum 20 tahun, hal ini sudah tertuang dalam UU Paten terbaru. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya terdapat beberapa alasan atau penyebab yang mengakibatkan lisensi hak paten berakhir, di antaranya sebagai berikut.
Ilustrasi Penyebab Berakhirnya Lisensi Hak Paten. Sumber: www.pixabay.com
ADVERTISEMENT

Macam-Macam Hak Paten

1. Paten standard atau Paten Biasa

Paten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri.
Saat mempunyai suatu hal yang dipatenkan dengan paten standard, maka paten itu mulai berlaku di semua negara. Jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten sederhana.

2. Paten Sederhana

Paten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi dipatenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinya.
ADVERTISEMENT
Hak paten sangat penting untuk melindungi setiap temuan-temuan atau karya yang dianggap penting agar tidak dijiplak dan ditiru oleh kompetitor. Hak Paten adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual atau HKI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bagi seorang penemu atau inventor untuk melindungi penemuan atau invensi miliknya.
Namun, hak paten juga dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf perjanjian tertulis, ataupun sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian dijelaskan dengan lengkap penyebab berakhirnya lisensi hak paten. (NDA)